Plt. Kepala Pengadilan Militer III-14 Denpasar, Letnan Kolonel Sus Dahlan Suherlan (tengah), didampingi para hakim Pengadilan Militer, Veria Supanti, Raegen, A. Junaedi, dan Agustyono. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Peradilan militer yang selama ini jarang diekspos, ternyata cukup banyak melakukan inovasi. Khususnya dalam pelayanan yang sudah digital.

Sebagai salah satu contoh, masyarakat pencari keadilan, khususnya yang berkaitan dengan militer, tidak perlu repot datang ke Pengadilan Militer Denpasar. Sebab, sudah disiapkan berbagai kemudahan seiring kemajuan teknologi.

Hal tersebut dijelaskan Plt. Kepala Pengadilan Militer III-14 Denpasar, Letnan Kolonel Sus Dahlan Suherlan, didampingi para hakim Pengadilan Militer, Veria Supanti, Raegen, A. Junaedi, dan Agustyono, saat bersilahturahmi dengan awak media, Kamis (20/1).
Letkol Dahlan Suherlan menjelaskan, pihaknya ingin membuka diri dan jangan sampai ada mindset di masyarakat bahwa Pengadilan Militer itu tertutup.

Baca juga:  Kepala Daerah Mesti Aktif Pimpin Penanganan Covid-19

Ia menyebut siapa saja boleh ke Pengadilan Militer untuk mencari keadilan. “Kita selalu terbuka,” katanya.

Apalagi saat ini sedang dirancang pelayanan peradilan menuju digitalisasi. Masyarakat, lanjut dia, bisa melihat perkara lewat website.

Sambungnya, masyarakat juga bisa mencari informasi lewat email maupun aplikasi yang membantu melayani masyarakat. Sebagai gambaran, perkara militer dari 2020 ke 2021 menurun.

Jika di 2020 ada sekitar 40 perkara, pada 2021 ada 32 perkara dan 37 pelanggaran. Sedangkan saat ini, ada empat perkara militer yang sedang dalam proses persidangan.

Lanjut dia, kebanyakan perkara adalah desersi dan juga penipuan. Bahkan tahun 2021 ada 8 orang yang desersi.

Dengan menurunya angka perkara militer itu, kesadaran anggota militer saat ini semakin tinggi.
“Sedangkan perkara dugaan penyekapan yang di Sesetan itu sudah divonis. Karena tidak terbukti, hakim memutus bebas dan perkara saat ini sedang kasasi,” sambung hakim yang ditunjuk sebagai pembicara, Raegen.

Baca juga:  Polisi Periksa Saksi Kasus OTT Oknum Perbekel dan Kelian

Selama pandemi Covid-19 ini, pihaknya juga tetap melakukan sesuai prokes dan juga sidang secara virtual. Sehingga memudahkan bagi para pihak, baik saksi maupun mereka yang jauh, seperti ada di NTT dan NTB.

“Kami di Pengadilan Militer sangat senang hati melayani pencari keadilan. Dengan semaksimal mungkin kami akan melayaninya. Kami juga ada PTSP, melayani kepanitraan dan kesekretariatan. Kita sudah profesional,” ucap Letkol Dahlan Suherlan.

Baca juga:  Dibangun Ratusan Jamban untuk Keluarga Kurang Mampu

Bahkan di lantai satu, saat baru masuk juga disediakan survei, sehingga mengetahui apakah masyarakat puas, atau sudah dilayani dengan baik apa belum. Nantinya, hasil survei dipakai cerminan dalam bertugas dan menjadi koreksi agar lebih baik. “Kita tidak antikritik, namun kita terima kritik untuk kebutuhan organisasi yang lebih baik yang menjadikan Pengadilan Militer yang agung,” sebutnya.

Dalam silahturahmi itu, Letkol Dahlan Suherlan juga menyampaikan bahwa Pengadilan Militer III-14 Denpasar ini mengadili oknum TNI di bawah pangkat Mayor atau Kapten ke bawah. Sedangkan untuk pangkat Mayor ke atas ada Pengadilan Militer Surabaya. Pun jika ada perkara banding, juga ke Pengadilan Militer Surabaya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN