Pencuri perangkat gamelan ditahan di Polsek Mengwi. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dua minggu melakukan penyelidikan kasus pencurian di Pura Dalem Gegelang, Banjar Perang, Mengwi, Badung, polisi berhasil mengungkapnya. Pelakunya, I Wayan Sucamerta alias Tablet (32), tinggal di wilayah banjar tersebut.

Pelaku ditangkap pada Senin (17/1) dengan barang bukti satu buah gong, satu buah gangsa, lima buah reong dan satu buah terompong. Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, didampingi Kanitreskim Iptu I Made Galih Artawiguna, Kamis (20/1) menjelaskan pada November 2021, I Made Risma Arta Gunawan (27) bersama sekeha gong melaksanakan bersih-bersih di areal pura untuk persiapan ngratep sesuhunan. Arta bersama sekeha gong memindahkan gambelan tersebut ke gudang Bale Wastra di timur areal pura.

Baca juga:  Karena Ini, Dibutuhkan Polisi Lebih Banyak Saat Pencoblosan

Selanjutnya pada Minggu (2/1) pukul 16.00 WITA, Arta dan sekeha gong serta pemuda mengeluarkan gambelan dalam rangka persiapan piodalan di pura tersebut. “Saat mengeluarkan gambelan ternyata satu gong terbuat dari perunggu, satu tungguh gangsa, lima buah reong dan satu buah terompong, hilang. Kerugiannya Rp 21 juta. Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polsek Mengwi,” ujarnya.

Setelah menerima laporan kejadian itu, Kanitreskrim Iptu Galih bersama anggotanya melakukan olah TKP dan pengumpulan keterangan saksi. Alhasil dicurigai pelaku adalah Sucamerta alias Tablet.

Baca juga:  Badung Gelar Pelaksanaan Bulan Bhakti Gotong Royong di Desa Kuwum Mengwi

Berbekal data diperoleh, polisi melakukan penyelidikan di seputaran Desa Lukluk. Pada Senin (17/1), petugas berhasil menangkap pelaku.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui membobol dan mencuri perangkat gamelan tersebut. Dia mengambil gamelan tersebut sebanyak tiga kali setiap satu minggu.

Minggu pertama dia megambil lima buah reong, satu buah terompong. Selanjutnya minggu kedua mengambil satu buah gong dan minggu ketiga mencuri ketiga satu buah gangsa. “Barang hasil curian itu dibawa ke rumah pelaku,” ungkap Darsana.

Baca juga:  OTT Anggota Ormas Statusnya Ditetapkan Tersangka, Belasan Korban Diperiksa

Selanjutnya barang curian tersebut dijual ke toko gamelan di Batubulan seharga Rp 3,3 juta. Uang tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Hasil pengembangan kasus ini, pelaku pernah mencuri besi di sebuah proyek rumah di timur Pura Dalem Gegelang, sekitar tahun 2019,” kata mantan Wakasatreskrim Polresta Denpasar ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN