Polres Tabanan merilis kasus penyalahgunaan narkoba di awal 2022. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Seorang perempuan pemandu lagu, Dina Marini alias Tania (43) tampak tertunduk ketika dibawa petugas ke halaman depan Mako Polres Tabanan. Ia dan dua tersangka lainnya, Zulfan Azima (40) asal Jawa Timur dan Sandro Azhari (27) asal Medan ditangkap lantaran penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, Kamis (20/1), mengatakan tahun ini jajaran Satnarkoba Polres Tabanan berhasil menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Penangkapan tersangka Tania ini dari informasi masyarakat bahwa saat pergantian tahun, yang bersangkutan bersama temannya memakai shabu.

Setelah dilakukan kroscek dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka, pada Minggu (2/1) pukul 21.00 WITA di kamar kostnya di wilayah Desa Kediri, petugas menemukan satu buah pipa kaca berisi shabu 0,04 gram di dalam lemari. Oleh tersangka dibenarkan barang tersebut adalah miliknya.

Baca juga:  Meliani Jabat Wakil Ketua DPRD

“Pengakuannya, barang ini dipesan dari seseorang bernama Gojing, saat ini masih kita cari. Tersangka juga mengaku memesan barang (shabu) lagi rencananya diberikan pada orang bernama pak Yan Wikan dengan sistem tempel di pinggir Jalan Kecubung, Banjar Puseh, Desa Kediri. Tim pun langsung meluncur ke lokasi yang ditunjuk dan menemukan barang bukti lagi shabu 0,65 gram. Jadi untuk Tania ini selain pengguna juga berperan sebagai kurir,” terangnya.

Tersangka kedua, Zulfan Azima (40) asal Jawa Timur adalah tersangka dengan jumlah barang bukti terbanyak, dan diamankankan pada Kamis (6/1). Setidaknya pada tersangka ditemukan 8 buah paket shabu dengan total berat seluruhnya 1,80 gram.

Baca juga:  Bawa Sabu 4,4 Gram, Dua Kurir Narkoba Dibekuk

Tersangka yang tinggal di Desa Dalung, Kuta Utara ini juga berperan sebagai pengguna sekaligus kurir (perantara). Zulfan alias Ifan diamankan oleh petugas dipinggir jalan Cempaka Kuning, banjar Tegal Belodan, desa Dauh Peken, tabanan.

Saat itu tersangka mengendarai mobil putih dengan plat palsu ini menggunakan modus ban pecah. “Jadi si Ifan ini modusnya ban pecah dekat dengan lokasi (TKP) transaksi, dan pada tersangka ditemukan 8 paket shabu jika ditotal keseluruhan beratnya 1,80 gram,” ucap Kapolres Ranefli.

Terakhir, tersangka Sandro Azhari (27). Pemuda asal Medan yang tinggal di Perumahan Pangkung Prabu, Desa Delod Peken ini diamankan di pinggir Jalan Rama, Desa Delod Peken pada Selasa 18 Januari 2022 sekitar pukul 13.30 WITA. Petugas saat melakukan penggeledahan menemukan 1 buah plastik klip berisi sabhu di genggaman tangan tersangka.

Baca juga:  Operasi Cipkon, Polisi Sasar Miras dan Penjual Petasan 

Petugas pun juga melakukan pengeledahan di rumah tersangka dan menemukan 1 buah plastik klip berisi serbuk warna biru diduga ekstasi dengan berat 0,36 gram dan satu buah timbangan. Sedangkan dua buah alat hisap shabu (bong) ditemukan didalam meja rias. “Tersangka ketiga ini sering menggunakan narkoba, apalagi ditemukan barang bukti timbangan juga, ini yang kita dalami karena ada dugaan pengedar juga, hanya saja pengakuannya tidak mau dibohongi beli barang, jadi timbangan itu dipakai untuk menimbang kembali shabu yang dia beli,” terangnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN