Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Personel Satresnarkoba Polresta Denpasar meringkus penjual sepatu dan jam tangan bekas, Edi (51). Pelaku ditangkap di Jalan Raya Kerobokan, Kaja Utara, Selasa (18/1).

Barang bukti yang diamankan 10 paket sabu-sabu seberat 65,70 gram dan 146 butir ekstasi. Informasi di lapangan, Kamis (20/1), pelaku tinggal di Jalan Pulau Banda, Denpasar.

Awalnya polisi dapat informasi jika pelaku merupakan penjual sepatu dan jam tangan bekas yang nyambi sebagai pengedar narkoba. Hasil penyelidikan terlacak pelaku berada di TKP.

Baca juga:  Sedang Jalani Hukuman di Lapas Sukamiskin, Viral Video Mardani Maming di Bandara Juanda

Diduga dia hendak menempel sabu-sabu. Saat ditangkap pelaku membantah disebut sebagai pengedar narkoba.

“Petugas melakukan penggeledahan ditemukan 10 paket sabu-sabu siap edar di dalam tas kulit yang dibawanya,” kata sumber.

Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di kamar kosnya dan ditemukan 9 plastik klip berisi ekstasi sebanyak 146 butir.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, saat dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan data dari Satnarkoba Polresta Denpasar. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Ditangkap saat Nyabu, Ini Pengakuan “Gudang” Narkotika
BAGIKAN