I Made Rentin. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Salah satu media Online memberitakan Bali saat ini menjalani PPKM Level 3 dan para pekerja yang boleh ngantor hanya 25 persen. Untuk menghindari kesimpangsiuran, Satgas Penanganan COVID-19 Bali menegaskan bahwa hal tersebut keliru.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Bali, I Made Rentin, Kamis (20/1), mengatakan hingga Senin (24/1), Bali masih menjalani PPKM Level 2. “Bali ada di PPKM Level 2 Bukan Level 3 Sesuai Inmendagri 3 tahun 2022, jelas tercantum pada diktum Kesatu huruf g. Jelas dikatakan Bali ada di PPKM level 2,” tegasnya.

Baca juga:  PPKM Jawa-Bali Masih Berlanjut

Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 3/2022 tentang PPKM Jawa-Bali, pada Diktum kesatu huruf g, berbunyi ‘Gubernur Bali dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar’. Jadi, Mengutip salinan aturan tersebut hanya satu wilayah di Jawa-Bali yang masih menerapkan PPKM level 3 yakni berada di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Baca juga:  Bupati Artha Tak Setuju Ada Pabrik Limbah Medis

Rentin yang juga menjabat Kalaksa BPBD Provinsi Bali pun meminta semua pihak, termasuk media untuk lebih cermat dan teliti dalam membaca dan memberikan informasi pada masyarakat terkait hal tersebut. “Jadi, ketika ada media yang memberikan Bali (PPKM) level 3 itu salah. Harusnya media bisa lebih teliti dalam membuat berita,” katanya mengingatkan.

Dirinya pun mengajak terlebih di masa darurat bencana non alam yakni pandemi seperti sekarang ini, semua pihak untuk lebih meningkatkan kecermatan dalam memilah informasi. Juga lebih bijak untuk menyebarkan informasi terutama yang terkait khalayak. “Karena jika salah bisa menimbulkan keresahan di masyarakat,” tutup Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali ini. (Winatha/balipost)

Baca juga:  Karena Ini, Rapid Test Penyelenggara Pilkada Mandeg
BAGIKAN