Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (tengah) menyampaikan pembelaan saat berlangsungnya jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam OTT tersebut mengamankan uang senilai Rp 140 juta dari Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan kawan-kawan, Rabu (19/1).

Dikutip dari Kantor Berita Antara, OTT hang melibatkan Itong dan kawan-kawan itu dilakukan terkait kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. “Adapun uang yang berhasil diamankan sejumlah Rp140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa Itong Isnaeni Hidayat (IIH) nantinya akan memenuhi keinginan Pengacara atau Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) terkait kasus pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP),” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Jumat (21/1).

Baca juga:  PPKM Mikro Diklaim Berhasil Tekan Kasus Aktif, Diperpanjang dan Diperluas Lagi

Lebih lanjut, Nawawi menyampaikan bahwa dari kasus tersebut, melalui keterangan dan bukti yang dikumpulkan, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) selaku penerima suap. Lalu, ada pula Pengacara atau Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) selaku pemberi suap.

Baca juga:  KPK Sidik Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Atas perbuatannya, tersangka Hendro Kasiono (HK) sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, tersangka Hamdan (HD) dan Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (kmb/balipost)

Baca juga:  Rumah Dinas Yasin Limpo Digeledah, KPK Tingkatkan Status Kasus Korupsi Kementan
BAGIKAN