Pemotor melintas di Jalan Gunung Agung, Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kemacetan di depan Pasar Gunung Agung ketika pasar ikan mulai buka, berdampak pada kelancaran arus lalu lintas di depannya, yakni Jalan Gunung Agung. Kondisi ini banyak menuai keluhan karena cukup mengganggu para pengguna jalan.

Ketua Komisi II DPRD Denpasar, I Wayan Suadi Putra, Jumat (21/1) mengungkapkan pihaknya sejak lama telah mendengar adanya keluhan terkait kemacetan di depan Pasar Gunung Agung. Karenanya, ia berharap Perumda melakukan penanganan untuk mendapatkan solusi agar masyarakat tidak terganggu lagi saat melintas di kawasan itu.

Baca juga:  Dari Pengangguran Main Hajar hingga Kasus Data Meninggal COVID-19 Tak Valid

Suadi mengatakan potensi yang ada di Pasar Gunung Agung cukup besar. Karena menjadi pasar ikan yang cukup ramai.

Kondisi ini harus dikelola dengan baik, sehingga mampu memberikan kontribusi bagi Pemkot Denpasar. “Melihat potensinya, saya kira ini perlu dikelola dengan baik,” harap politisi PDI-P dari Sidakarya ini.

Terkait ini, Dirut Perumda Pasar Sewakadharma Denpasar, I.B.Kompyang Wiranata mengakui bila selama ini pihaknya juga mendapat keluhan atas kondisi kemacetan di depan pasar tersebut. Bahkan, pihak kepolisian pun sudah pernah menyampaikan kondisi ini. “Kami minta untuk pengelola unit pasar di sana menempatkan petugas saat jam-jam ramai,” katanya.

Baca juga:  Perayaan Galungan Dongkrak Harga Bunga hingga 4 Kali Lipat

Petugas yang ada akan ikut mengatur kondisi arus kendaraan, sehingga akan cepat terurai kemacetannya. Pihaknya juga akan mencari alternatif lain, seperti menjalin kerjasama dengan pihak pemilik lahan di sekitar pasar.

Lahan ini untuk dijadikan tempat parkir, sehingga mengurangi parkir di jalan. Dikatakan, kemacetan di jalur itu biasanya terjadi pukul 9.00 WITA.

Karena jam bukanya baru bisa jam itu. Sebelumnya buka pukul 5.00 WITA. “Namun, kemacetan yang sering terjadi sekitar satu jam saja,” ujarnya. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Vonis Untuk Ketua Gapoktan Lebih Ringan Dibanding Tuntutan JPU
BAGIKAN