DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim pimpinan Ketut Kimiarsa sudah ketok palu atas dugaan penipuan yang diduga membawa nama-nama jaksa, dengan terdakwa dr. Setiadjie Munawar, S.H.,M.H. Pada Selasa (18/1) lalu, terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Denpasar.
Atas vonis tiga tahun penjara, baik terdakwa maupun JPU mempunyai hak yang sama, untuk melakukan upaya hukum banding. Bahkan informasi terdengar, bahwa perkara itu akan berlanjut ke upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Dikonfirmasi Minggu (23/1), Kasiintel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha mengaku bahwa pihaknya masih menunggu upaya hukum dari pihak terdakwa. “Sementara kita menunggu terdakwa menyatakan sikap. Informasinya yang bersangkutan akan banding. Namun demikian, kita juga pergunakan hak kita untuk banding,” ucap Eka Suyantha.
Sebagaimana diketahui, mejelis hakim pimpinan Ketut Kimiarsa menghukum terdakwa dr. Setiadjie Munawar, dengan pidana penjara selama tiga tahun karena dinilai terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Putusan hakim itu turun satu tahun dari tuntutan jaksa. JPU Hary Soetopo sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama empat tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, dr. Setiadjie Munawar ditangkap atas dugaan mencatut nama pejabat teras Kejaksaan Agung guna memuluskan aksinya dalam membantu orang berperkara. Dengan bermodalkan nama institusi Kejaksaan RI dan nama pimpinan di Kejaksaan Agung RI yaitu Jaksa Agung Muda Intelijen, Setiadjie berhasil meraup duit ratusan juta dari orang berperkara di Bali, dengan korban Liana Rosita.
Dalam melakukan aksinya, modus operandi yang dilakukan terdakwa, yakni berdasarkan hasil penyidikan, awalnya terdakwa bertemu dengan korban. Korban menceritakan masalah hukum perdata yang sedang dialaminya kepada terdakwa.
Setiadjie menawarkan diri kepada Liana untuk membantu menyelesaikan masalah hukumnya. Untuk meyakinkan Liana akan kemampuannya, kata jaksa, Setiadjie mengatakan bahwa dia adalah jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta dan menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan kepada terdakwa yang tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan sehingga korban percaya. (Miasa/balipost)