Sejumlah kios pedagang tutup di lantai IV Pasar Badung, Denpasar. Sekitar 676 kios dan los kosong di pasar rakyat yang dikelola Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR. BALIPOST.com – Keberadaan pasar tumpah kini banyak ditemui di sekitar pasar-pasar tradisional. Selain mengakibatkan kemacetan arus lalulintas, juga mempengaruhi tingkat keterisian kios dan los yang ada di pasar tersebut karena pedagang lebih memilih berjualan di lokasi itu.

Dirut Perumda Pasar Sewakadharma Denpasar, I.B.Kompyang Wiranata, Senin (24/1) mengungkapkan saat ini selain akibat pandemi Covid-19, keberadaan pasar tumpah juga berpengaruh. Saat ini terdapat ratusan tempat berjualan yang dimiliki Perumda Pasar kosong.

Baca juga:  Tak Ada Anggaran, Pemeliharaan Pasar Ditiadakan

Dikatakan, saat ini Perumda Pasar mengelola 16 unit pasar yang tersebar di 13 lokasi. Dari jumlah pasar tersebut, Perumda memiliki 8.447 tempat berjualan. Hanya, dari jumlah ini tidak semua aktif. Karena 676 tempat kosong atau tidak disewa pedagang.

Kondisi ini juga berdampak pada pendapatan unit-unit pasar yang ada. Karena itu, kini Perumda Pasar sedang melakukan pengkajian terhadap pasar-pasar yang tingkat perolehannya cukup baik. “Kita sedang proses, sehingga ke depan akan dapat dilihat, mana unit pasar yang rugi dan mana yang masih produktif,” ujarnya.

Baca juga:  Cuma Satu Zona Orange Catat Tambahan Belasan Warga Terjangkit COVID-19

Terkait dengan keberadaan pasar tumpah tersebut, tidak menjadi kewenangan Perumda Pasar. Karena keberadaan mereka berada di luar pagar pasar. “Jadi itu bukan menjadi kewenangan Perumda, tetapi berada di dekat kita,” katanya.

Menyikapi hal ini, Ketua Komisi II DPRD Denpasar, Wayan Suadi Putra meminta akan dicarikan solusi untuk pedagang di pasar tumpah ini. Misalnya saja, menggunakan radius untuk bisa menjadi ranah penanganan Perumda Pasar.

Baca juga:  Mantan Dewan Buleleng Terseret Kasus Pemalsuan Kuitansi Pembelian Tanah

Karena selama ini keberadaan pasar tumpah itu, selalu berada di dekat pasar. Bahkan pihaknya mengira keberadaan pedagang di pasar tumpah itu masih menjadi kewenangan Perumda Pasar. “Jadi baru kami tahu kalau itu bukan menjadi kewenangan Perumda,” ujarnya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN