Tersangka digiring ke Kejari Denpasar, Senin (24/1). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Diduga melakukan manipulasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN di Denpasar, polisi memproses seorang pegawai bagian kredit dalam tindak pidana korupsi. Pada Senin (24/1) berkasnya sudah rampung dan dilakukan pelimpahan tahap II ke Kejari Denpasar.

Kasiintel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., membenarkan hari ini telah menerima pelimpahan dari Polresta Denpasar. “Ya, kami Kejaksaan Negeri Denpasar telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN oleh Penyidik Polresta Denpasar,” ucap Eka Suyantha.

Baca juga:  Ini, Hasil Operasi Keselamatan Saat COVID-19

Lanjut dia, sekitar tahun 2016 sampai dengan 2018 terdakwa berinisial RKYN selaku pegawai bagian kredit bersama-sama dengan calon nasabah telah melakukan atau turut serta melakukan manipulasi proses KUR pada salah satu BUMN di Kota Denpasar. Bahwa terdakwa selaku marketing kredit dengan sengaja tidak memastikan pemohon kredit telah melakukan usaha aktif minimal enam bulan, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan (on the spot) yang dituangkan dalam KKN KUR Mikro.

Baca juga:  Pascaditangkap KPK, Lukas Enembe Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto

“Bahwa terdakwa dengan sengaja melaksanakan prakarsa dan analisa usulan pinjaman mengajukan syarat-syarat administrasi kredit berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Usaha tidak sesuai dengan prosedur,” ucap Eka Suyantha.

Ia mengatakan tersangka dengan sengaja memfasilitasi 148 pengajuan kredit KUR dengan perjanjian yang tidak dilengkap dengan pemenuhan persyaratan. Lanjut jaksa, akibat perbuatan tersangka bersama-sama dengan calon nasabah terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,1 miliar lebih. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Soal Ketegangan Saat Unjuk Rasa, Polisi Sebut Ada Miskomunikasi
BAGIKAN