Ketua DPRD Klungkung A.A. Gde Anom. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Keluarnya Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Garam Kusamba Bali dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham) RI yang dipimpin oleh Menteri Yasonna H Laoly melalui perjuangan Gubernur Bali, Wayan Koster, sangat diapresiasi dan banjir ucapan terima kasih dari masyarakat. Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, S.H.

“Atas terbitnya IG Garam Kusamba Bali ini, maka garam tradisional lokal Bali di Kusamba resmi mendapatkan pengakuan dari pemerintah. Ini merupakan langkah yang bagus guna meningkatkan
pemasaran garam Kusamba di pasar tradisional dan pasar modern atau toko swalayan pada khususnya,” kata Anak Agung Gde Anom.

Lebih lanjut dia menyatakan dengan adanya semangat dari Gubernur Bali bersama Bupati Klungkung yang terus memberikan keberpihakan terhadap para petani garam dengan berperan aktif melindungi, melestarikan, memberdayakan, dan terus mengkampanyekan pemanfaatan Produk Garam
Tradisional Lokal Bali, maka semangat ini harus disambut oleh Pemerintah di Kabupaten Klungkung untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat.

Karena keluarnya Sertifikat IG Garam Kusamba, adalah sebagai wujud nyata dalam mengimplementasikan konsep Trisakti Bung Karno, yakni Berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan.
“Untuk itu, saya mengajak seluruh Aparatur Sipil
Negara (ASN) di Pemerintah di Kabupaten Klungkung baik di legislatif maupun eksekutif untuk bersama-sama seluruh masyarakat Klungkung memanfaatkan produk garam tradisional lokal Bali khas Kusamba ini. Supaya para petani Kita merasakan manfaatnya. Begitu juga pasar tradisional, pasar modern, atau toko dan swalayan di Klungkung agar mulai menjual garam Kusamba,” jelasnya.

Baca juga:  Setelah Patung dan Festival, Pejuang Ida Dewa Agung Istri Kanya Dibuatkan Lagu

DPRD meminta kepada Pemerintah Kabupaten Klungkung agar segera menerbitkan Peraturan Bupati Klungkung yang berpihak kepada produk lokal di
Kabupaten Klungkung. ‘’Jadi, hanya dengan cara seperti inilah ekonomi Kabupaten Klungkung akan bangkit perlahan-lahan, pascapandemi Covid-19,’’ tegasnya.

Ajakan pemanfaatan garam Kusamba dan produk lokal Klungkung yang digaungkan oleh pria asal Puri Akah ini pula sebagai bukti keseriusan untuk secara bersama-sama menjalankan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal
Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun
2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, hingga konsep Ekonomi Kerthi Bali, salah satunya di sektor Kelautan/Perikanan dan Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Koperasi.

“Saya juga mengajak Pemkab Klungkung agar kembali berinovasi dengan terbitnya IG Garam Kusamba
dari Kemenkumham RI ini, dimana diharapkan ada gebrakan untuk pemanfaatan garam Kusamba ini. Seperti mem-branding garam Kusamba dengan kemasan yang ramah lingkungan untuk dipasarkan di pasar modern atau swalayan. Kemudian agar cita rasa garam Kusamba terjaga kekhasannya, maka Pemkab Klungkung agar berpartisipasi memberikan bantuan palung garam, serta menjembatani kerjasama antara petani garam melalui Koperasinya dengan pengusaha
kuliner, restaurant dan hotel yang ada di Klungkung,” ajaknya.

Di akhir pandangannya, Ketua DPRD Klungkung, Anom menegaskan bahwa pimpinan dan anggota DPRD Klungkung saat ini sedang berjuang melalui Bapemperda DPRD Kabupaten Klungkung dengan Tim Produk Hukum Daerah (TPHD) Kabupaten Klungkung untuk melindungi kawasan pesisir Kabupaten
Klungkung yang memiliki potensi di dalam mengembangkan produksi garam. Tujuannya, agar kawasan pesisir ini tidak habis dimanfaatkan sebagai fasilitas pariwisata semata. “Kami sedang membuat
Ranperda RTRW melalui Bapemperda DPRD Klungkung, dimana dalam Ranperda itu kita sudah menekankan untuk melindungi wilayah atau tempat masyarakat mencari nafkah salah satunya seperti di Pesisir Pantaium Kusamba, selain juga melindungi radius kesucian Pura,” pungkasnya.

Baca juga:  Harga Garam Melambung, Pengrajin Ikan Asin Kurangi Produksi

Keluarnya Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Garam Kusamba Bali dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham) RI melalui
perjuangan Gubernur Bali, Wayan Koster diapresiasi
oleh petani garam. Anggota Kelompok Petani Garam
Kusamba Sarining Segara, Nengah Kertayasa (57) menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Bali, Wayan Koster, karena telah menepati janjinya untuk membantu memfasilitasi diterbitkannya Sertifikat IG Garam Kusamba Bali di Pemerintah Pusat.

Gubernur pernah berkunjung ke tempat produksi garam tradisional lokal Bali di Kusamba, Kecamatan Dawan beberapa bulan lalu sambil memberikan beras
kepada para petani garam. Petani asal Banjar Batur, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan ini berharap
pemerintah selanjutnya bisa memberikan bantuan alat
produksi garam tradisional berupa palung kepada
petani, agar citarasa Garam Kusamba ini terjaga
kekhasannya, sekaligus memperkuat IG Garam Kusamba.

Mendengar hal tersebut, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BaRI) Provinsi Bali, I Made Gunaja menyampaikan di Tahun 2022 ini bantuan alat produksi garam tradisional lokal Bali berupa palung sudah diusulkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan.

Baca juga:  Terancam Punah, Petani Garam Tanpa Regenerasi

Sementara itu Dosen Jurusan Perikanan dan Ilmu
Kelautan, Fakultas Pertanian Universitas Warmadewa,
I Ketut Sudiarta menyatakan kebijakan ini sebagai upaya holistik untuk melestarikan warisan budaya leluhur pesisir Bali berupa teknologi dan pengetahuan tradisional dalam memproduksi garam.

Praktik memproduksi garam sebagai produk garam tradisional lokal Bali yang spesifik, dikenal, hingga saat ini telah berlangsung sejak berabad-abad yang lalu. Produk garam yang telah memperoleh perlindungan IG, berarti komunitas setempat sudah
memegang hak eksklusif atas IG yang diberikan oleh
negara dan akan dilindungi selama terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas IG tersebut masih ada.

Ia juga menilai, perlindungan IG atas produk garam tradisional lokal Bali mempunyai banyak manfaat.
Di antaranya melindungi produk serta komunitas dan
anggotanya terhadap kecurangan, penyalahgunaan,
dan pemalsuan tanda IG; meningkatkan posisi tawar
produk serta kemampuan memasuki pasar baru baik
di daerah, antar daerah, dan luar negeri, menjamin kualitas produk sebagai produk asli sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen dan meningkatkan nilai tambah, lapangan kerja, kualitas produk, produksi, dan peluang diversifikasi produk.

Selain itu membina produsen lokal dan memperkuat organisasi sesama pemegang hak dalam rangka menciptakan, menyediakan, dan memperkuat citra nama dan reputasi produk, meningkatkan peluang promosi untuk memperoleh reputasi yang lebih
baik dan menjaga kelestarian lingkungan dan kelestarian warisan budaya dan pengetahuan tradisional masyarakat pesisir Bali. (kmb/balipost)

BAGIKAN