Petugas melakukan sosialisasi prokes saat PPKM Level 2 di Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, kembali mengeluarkan instruksi terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali yang ditandantangani Senin (24/1/2022). Dalam Inmendagri No. 05 Tahun 2022 itu, pelaksanaan PPKM berlangsung selama 1 minggu, yaitu Selasa (25/1/2022) hingga Senin (31/1/2022).

Ada peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 1 dari 47 daerah menjadi 52 daerah. Sedangkan, daerah dengan level 2 mengalami penurunan dari 80 daerah menjadi 75 daerah. Sedangkan level 3 tetap 1 daerah.

Di Inmendagri terbaru ini, 9 kabupaten/kota di Bali masih menjalani PPKM Level 2. Kesembilan kabupaten/kota ini adalah Jembrana, Badung, Tabanan, Gianyar, Bangli, Klungkung, Karangasem, Buleleng, dan Kota Denpasar. “Provinsi Bali dan kabupaten/kota masih level 2. Masa berlaku tanggal 25 Januari 2022 sampai 31 Januari 2022,” kata Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, Made Rentin, Selasa (25/1/2022).

Menurut Data Kementerian Kesehatan, per 24 Januari pukul 18.00 WIB, dari target vaksinasi 3.405.130, Bali sudah melaksanakan vaksinasi dosis satu sebanyak 3.894.123 orang atau 114,36 persen dari target. Sedangkan vaksinasi dosis lengkap sudah mencapai 3.371.119 orang (99,00 persen). “Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik, lansia, usia 12-17 tahun, dan usia 6-11 tahun,” jelas Rentin.

Baca juga:  PVMBG Turunkan Vona ke Orange

Untuk vaksinasi lansia, dari target 454.904 orang, sudah divaksinasi dosis 1 sebanyak 382.828 orang (84,16 persen). Untuk vaksinasi dosis lengkap capaiannya 333.760 orang (73,37 persen).

Tidak banyak perubahan terkait pelaksanaan PPKM level 2 yang dituangkan dalam Inmendagri terbaru ini. Ditekankan tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi.

Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi.

Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif maka pasien dianggap selesai karantina.

Untuk treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang berat dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

Baca juga:  Dari Posisi Luka Teller Bank BUMN hingga Wilayah Zona Orange Ini Masih Terbanyak Sumbang Kasus COVID-19

Sebelumnya, dalam keterangan pers virtual, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia telah mencapai 1.600 kasus. Peningkatan ini, kata Menkes, Senin (24/1), akan naik dengan cepat dan tinggi. “Malah lebih dari kenaikan kasus Delta. Tetapi baiknya adalah turunnya juga cepat dan hospitalisasinya rendah,” ungkap Menkes.

Ia melaporkan dari total kasus konfirmasi 1.600 orang, sebanyak 20 orang dirawat di RS dan membutuhkan oksigen. Sedangkan dua orang meninggal dunia. “Ini masih jauh sangat rendah dibandingkan kasusnya Delta,” tambahnya.

Ia pun meminta agar tidak panik. “Harus terus waspada dan hati-hati karena memang laju penularanya tinggi. Tapi tidak perlu panik karena memang hospitalisasi dan kematian yang rendah. Kita perlu yang kedua, memastikan bahwa protokol kesehatan tetap dijalankan, memakai masker, mencuci tangan, mengurangi kerumunan,” ujar Menkes.

Untuk mendorong peningkatan disiplin protokol kesehatan, pemerintah akan memublikasikan tingkat kepatuhan dalam penerapan protokol kesehatan melalui aplikasi PeduliLindungi. “Data PeduliLindungi yang akan mengukur kedisiplinan protokol kesehatan boleh dibuka di publik sehingga kita bisa melihat lokasi-lokasi mana yang disiplin sampai ke level titik lokasinya, kantornya, tokonya, dan mana yang disiplin. Sehingga masyarakat bisa bantu mengontrol penggunaan PeduliLindungi,” ujarnya.

Baca juga:  Dana Desa Adat untuk Penanganan COVID-19 Juga dari APBD

Dari sisi surveilans, Menkes menekankan bahwa karena kasus konfirmasi Omicron semakin banyak,  tidak semua kasus akan dilakukan genome sequencing. Genome sequencing akan lebih diarahkan untuk menganalisa pola penyebaran kasus Omicron.

“Kita akan menggunakan PCR yang jauh lebih cepat, PCR dengan SGTF (S-Gene Target Failure) yang bisa mendeteksi Omicron sudah kita distribusikan dan akan segera kita tambah untuk didistribusikan ke daerah-daerah,” imbuhnya.

Ia berharap agar pemerintah daerah untuk tetap disiplin dalam melakukan pelacakan COVID-19. “Kami harapkan disiplin untuk melakukan testing satu per seribu penduduk per minggu itu tetap dijalankan dan strategi isolasi di rumah maupun isolasi terpusat dan rumah sakit tetap kita jalankan sesuai dengan protokol yang ada,” ujarnya. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN