Polisi berada di TKP pembacokan yang berujung tewasnya satu korban dan satu lagi mengalami puluhan luka tusuk, Senin (25/1). (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Nengah Wanta diamankan karena melakukan penganiayaan hingga korbannya tewas, Senin (24/1). Kapolsek Sukawati, Kompol I Made Ariawan P. pada Selasa (25/1) membeberkan kronologi peristiwa berdarah itu.

Dikatakan Ariawan, Wanta melakukan pembacokan terhadap Kadek Setyawati (29) istrinya dan Jupriyadi (36) yang dicurigai merupakan pria idaman lain (PIL) istrinya. Peristiwanya berawal pada Senin (24/1) sekitar pukul 19.00 WITA, pelaku datang ke konter pulsa milik istrinya di Jalan Pasekan, Desa Batubulan.

Pelaku duduk di depan konter dan saat itu pelaku sempat memanggil Jupriyadi yang sedang jualan di sebelah utara  konter milik istrinya. Saat itu antara pelaku dan Jupriyadi sempat ngobrol masalah bisnis tanah.

Namun, diduga Wanta sudah dendam terhadap pria asal Jawa Timur itu karena dicurigai selingkuh dengan istrinya. Pelaku kemudian diduga berpura-pura pulang ke rumah untuk mematikan lampu rumah.

Baca juga:  Sejumlah Penjabat Utama Polres Bandara Dimutasi

Pelaku mengambil senjata tajam jenis sabit dan mengambil sebilah pisau kecil (pemutik), kemudian balik lagi ke konter.

Saat pelaku duduk di depan konter, Jupriyadi datang mendekati.

“Pelaku langsung bangun dan langsung mengambil sebilah sabit yang diselipkan di punggungnya dengan tangan kanan dan langsung bicara dengan Jupriyadi bahwa ia menyelingkuhi istrinya. Saat itu pelaku langsung membacok punggung Jupriyadi sebanyak dua kali sampai  mata sabit terlepas dari gagangnya,” ungkapnya.

Setelah dibacok, korban sempat berlari  untuk menyelamatkan diri ke arah sawah yang ada di selatan dengan posisi mata sabit masih tertancap di punggungnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami 2 luka bacok di bagian punggung. “Pada Selasa (25/1) sekitar pukul 00.05 WITA, Jupriyadi dikonfirmasi oleh pihak Rumah Sakit Ganesha Celuk telah meninggal dunia,” imbuhnya.

Baca juga:  Kasus Penusukan hingga Tewas, Pelaku Bermaksud Bunuh PIL Istri Sirinya

Pelaku sempat dilerai oleh saksi 1, Dewa Nyoman Partha, sehingga pelaku diam di depan konter istrinya. Sesaat kemudian istri pelaku keluar dan menanyakan peristiwa itu, namun pelaku langsung mengatai istrinya selingkuh. Pelaku mengambil pisau kecil yang dibawanya kemudian secara membabi buta menusuk berulang kali arah tubuh istrinya.
Akibat kejadian tersebut korban Setyawati mengalami puluhan luka tusuk di bagian tubuhnya. Luka tusuk di bagian kaki kanan sebanyak 9 tusukan, luka tusuk di bagian kaki kiri sebanyak 4 tusukan, luka tusuk di bagian tangan kanan sebanyak 5 tusukan, luka tusuk di bagian tangan kiri sebanyak 4 tusukan, luka tusuk di punggung sebanyak 7 tusukan, luka tusuk di bagian perut bagian bawah (di bawah pusar) sebanyak 2 tusukan, dan luka sayatan di bagian pelipis kiri sebanyak 1 sayatan.
Wanta kemudian diamankan aparat kepolisian karena melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan matinya orang dan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. “Pelaku beserta barang bukti senjata tajam berupa sebilah sabit dan sebilah pisau ukuran kecil (pemutik) diamankan ke Polsek Sukawati guna proses lebih lanjut,” terangnya. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Ini, Kronologi Pembacokan 2 Warga di Getakan
BAGIKAN