Perwakilan warga yang tinggal di BTN Griya Intaran Uma Anyar, Kecamatan Seririt mengadu ke DPRD Buleleng Selasa (25/1). (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Perwakilan warga yang telah membeli rumah di Griya Intaran Indah di Dusun Kundalini, Desa Uma Anyar, Kecamatan Seririt menemui Komisi I DPRD Buleleng Selasa (25/1). Warga resah setelah mengetahui satu-satunya jalan di perumahan itu sekarang diklaim sebagai milik warga perorangan.

Warga khawatir kalau perorangan itu benar-benar akan menguasai dan sampai menutup jalan itu, sekitar 89 kepala keluarga (KK) warga dipastikan tidak memiliki akses untuk keluar atau masuk ke kawasan perumahan. Perwakilan warga BTN Griya Intaran Indah datang ke gedung DPRD Buleleng sekitar pukul 10.00 WITA.

Perwakilan warga diterima Ketua DPRD Gede Supriatna bersama anggota Komisi I DPRD Buleleng. Kuasa hukum warga, Nyoman Muditha saat berdiskusi dengan DPRD menyebutkan, warga termasuk dirinya sendiri telah membeli unit rumah tersebut sekitar tahun 2004.

Unit rumah ini dibeli dari pengembang dengan kredit perbankkan. Dari jumlah pembeli sekitar 89 KK, sebagian besar telah melunasi kreditnya, sehingga warga sekarang telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas tanah dan bangunan yang telah dibeli.

Baca juga:  Pendaftaran Balon Pilkada Karangasem Dimulai 4 September

Pada saat membeli, Muditha mengaku kawasan perumahan telah dilengkapi jalan sebagai fasilitas umum (fasum) dan dilengkapi dengan perizinan yang diatur pemerintah. Jalan dengan panjang sekitar 15 meter dengan lebar 3 meter itu sebagai fasum dan tidak ada kaitan sebagai milik perorangan.

Apalagi, jalan itu pun sudah dibangun secara permanen. Namun sekitar 1 bulan yang ini, warga dibuat resah setelah ada pihak perorangan yang mengklaim sebagai pemilik jalan tersebut.

Warga bertambah heran karena tanah yang dijadikan fasum itu sekarang terbit SHM. Pada lembar foto kopi sertifikat disebutkan luas tanah yang diklaim milik perorangan itu luasnya 3 are. “Beredar fotocopy SHM atas jalan itu terbit sekitar 1 bulan lalu. Kami heran kenapa tiba-tiba terbit sertifikat, padahal dari tahun 2004, beli rumah itu secara legal dan tanah dan bangunan yang kami beli sudah terbit SHM-nya. Akses jalan itu juga sudah ada sertifikatnya terpisah dari sertifikat induknya,” katanya.

Baca juga:  Dewa Rhadea Jalani Sidang Tuntutan

Menurut pria asal Banyuatis, Kecamatan Banjar ini, sejak beredar klaim atas satu-satunya jalan di perumahan itu, warga menajadi resah. Pasalnya, kalau benar pihak mengklaim jalan itu sebagai hak miliknya kemudian menutup jalan itu, puluhan warga menjadi terisolir karena tidak ada lagi akses untuk keluar atau masuk ke kawasan perumahan.

Menganggapi pengaduan itu, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna berjanji, dalam waktu dekat akan mengumpulkan data-data terkait persoalan yang terjadi. Ia juga berjanji bakal membahas masalah ini bersama instansi terkait di pemerintahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), termasuk berkoordinasi dengan pengembang. “Sepanjang ada jalan untuk kita koordinasikan, maka kami akan memfasilitasi untuk mencari jalan keluar dari persoalan yang terjadi,” katanya.

Baca juga:  Pengunjung RTH-TBK Sangket Akan Diberlakukan Tiket Masuk

Menurut Supriatna, belakangan ini sering terjadi fasum di kawasan perumahan yang belum jelas apakah telah diserahkan sebagai aset pemerintah atau belum diserahkan sama sekali. Selama ini, pihkanya menemukan pengembang yang tidak menyerahkan fasum di perumahan kepada pemerintah daerah.

DPRD berjanji akan meminta penjelasan terkait hal ini dari instsnasi terkait yang membidangi. “Karena tidak jelas apa sudah diserahkan atau belum sering menyebabkan masalah. Kita akan koordinasikan lagi, dan kalau memang aturannya perlu direvisi, bisa saja kita akan menyempurnakan, sehingga menjadi peraturan yang dipatuhi dan menghindari masalah setelah warga membeli perumahan,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN