Survei - Satlantas Polres Jembrana melakukan survei kendaraan sekaligus sosialisasi penindakan ODOL. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Penertiban kendaraan barang yang melanggar atau Over Dimension Over Load (ODOL) nampaknya akan segera diterapkan di wilayah hukum Polres Jembrana. Satlantas Polres Jembrana, mulai Selasa (25/1), melakukan survei kendaraan ODOL di sejumlah titik parkir kendaraan barang di Negara.

Di awal ini, Satlantas Polres Jembrana memberikan sosialisasi yang dipimpin Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Dewa Gede Ariana di Terminal Cargo, Terminal Kaliakah Kecamatan Negara. Para sopir diberikan himbauan tertib berlalu lintas, salah satunya dengan mengoperasikan kendaraan sesuai peruntukannya.

Baca juga:  Pasar Suci Mulai Diaktifkan

Kendaraan barang dilarang melakukan modifikasi kendaraan yang menyebabkan Over Dimension dan Overload (ODOL). “Kita lakukan survei kendaraan yang parkir di sini, dan memberikan imbauan pada sopir agar tidak melanggar dengan memodifikasi kendaraan sehingga overdimensi maupun overload,” kata Kasat Lantas.

Sesuai pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 24 juta. Para sopir diberikan sosialisasi, setelah imbauan ini, bila kedapatan melanggar selanjutnya akan dilakukan penindakan. (Surya Dharma/Balipost)

Baca juga:  Integrasi NIK dengan NPWP Dimulai 2023
BAGIKAN