Marselinus Kondo (22) dan Carles Bombo (22) asal NTT, Selasa (25/1) ditangkap karena melakukan curanmor. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus curanmor terjadi di Jalan Menuri, Denpasar Timur (Dentim), Minggu (23/1). Korbannya, Simon Bobo Woly (27) dan dia tahu motornya dicuri saat hendak ke pasar.

Hasil penyelidikan kasus ini, polisi berhasil menangkap pelakunya, Marselinus Kondo (22) dan Carles Bombo (22) asal NTT, Selasa (25/1). Kapolsek Dentim Kompol Tri Joko Widiyanto, didampingi Kanitreskrim Iptu Erick Wijaya Siagian, Rabu (26/1) menjelaskan, pada Sabtu (22/1) pukul 22.00 WITA, korban tiba di kos dari kerja.

Baca juga:  Di Hadapan Ratusan Siswa, Kapolsek Ingatkan Bahaya Balapan Liar

Selanjutnya dia memarkir sepeda motornya dan langsung tidur. Keesokan harinya, korban bangun dan ternyata motornya hilang.

Korban lalu mencari di seputaran kos tapi hasilnya nihil. Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polsek Dentim.

Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Polsek Dentim melakukan penyelidikan. Polisi dapat informasi jika pelakunya tinggal di Jalan Glogor Carik Gang Ratna, Denpasar Selatan.

Polisi langsung ke sana dan menangkap kedua pelaku. “Barang bukti sepeda motor berhasil kami amankan,” ujarnya.

Baca juga:  Dari Denpasar Kembali Jadi Penyumbang Kasus COVID-19 Harian Terbanyak hingga Tak Bermasker Belasan Warga Didenda Rp 100 Ribu

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Awalnya mereka melintas di TKP dan melihat pintu kamar korban terbuka.

Pelaku langsung masuk ke kamar korban dan mengambil kunci sepeda motor tersebut. Selanjutnya sepeda motor itu dibawa kabur. “Rencananya motor curian itu hendak dijual,” kata Kompol Tri Joko. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN