Ilustrasi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gede Saputra Yasa, pria kelahiran 3 September 1988 dituntut pidana penjara selama delapan tahun. Terdakwa yang juga karyawan swasta itu juga dituntut membayar denda Rp 3 miliar, subsider dua tahun penjara.

Oleh JPU Ni Made Karmiyanti, terdakwa disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Yakni, melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang melebihi lima gram.

Baca juga:  Tradisi Wanara Laba, Ribuan Kera di Pulaki Berpesta

Dalam kasus ini, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Pipit dari Posbakum Peradi Denpasar, Rabu (26/1), mengaku akan mengajukan pembelaan.

Gede Saputra Yasa ditangkap 13 Oktober 2021 di Jalan By Pass Ngurah Rai, Pedungan, Denpasar. Petugas saat itu mengamankan barang bukti 48,26 gram netto metamfetamina.

Baca juga:  Kejari Denpasar Terima Rp 1 Miliar dari Terpidana Narkoba

Kala itu, awalnya petugas dari Polda Bali menggeledah badan dan barang bawaan terdakwa. Dalam tas slempang ditemukan pembungkus masker dan terdapar kertas berlakban dan di dalamnya ada plastik klip berisi sabu.

Saat di interogasi, terdakwa mengaku sabu itu milik Kadek Subagia alias Imam (belum tertangkap). Subagia inilah kata terdakwa minta memecah sabu tersebut, dengan upah Rp 1,5 juta. Kini, ancaman berat menunggu Saputra yang kesehariannya pekerja swasta tersebut. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Pascadituntut 7,5 Tahun, Penyelundup Narkoba Minta Keringanan Hukuman
BAGIKAN