DENPASAR, BALIPOST.com – Permasalahan tahanan sepertinya akan terus dilakukan pemindahan. Rabu (26/1), Bidang Pidana Umum Kejari Denpasar pemindahan 10 orang tahanan hakim dari Rutan Polresta Denpasar ke Rutan Kelas II B Bangli.
Kasiintel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, mengatakan sebelum dipindahkan, para tahanan yang berstatus tahanan hakim itu dilakukan rapid test antigen dan hasilnya negatif. “Setelah semua persyaratan lengkap maka ke sepuluh orang tahanan tersebut dipindahkan dengan pengawalan dari Polresta Denpasar,” ucap Eka Suyantha.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, saat dikonfirmasi atas masifnya pemindahan tahanan dari LP Kerobokan ke Lapas dan Rutan lainnya di Bali mengatakan, LP Kerobokan memang dalam waktu tidak lama lagi akan dilakukan renovasi secara fisik. “Ya, kita sudah memindahkan beberapa WBP Lapas Kerobokan ke beberapa lapas di Bali. Tapi kita tahu bersamalah, bahwa lapas di Bali hampir semuanya over kapasitas. Kalau Kerobokan kapasitas 323, yang tadinya diisi 1500 lebih, sekarang sudah menurun menjadi sekitar 1300-an karena sebagian sudah kita pindahkan,” ucap Jamaruli Manihuruk.
Lanjut dia, sebelumnya ada titipan tahanan kejaksaan, saat ini sementara tidak menerima lagi. Namun disebar ke tempat lainnya.
Masalahnya, kata Kakanwil Jamaruli, jika tahanan masih tahap persidangan. Mereka seharusnya bisa keluar masuk dan jadi masalah jika ditempatkan di lapas atau rutan yang jauh, sehingga dapat merepotkan kejaksaan dan kepolisian, walau sidang dilakukan secara online. (Miasa/balipost)