Dilimpahkan – Tersangka kasus pencurian yang sempat kabur dari penjara Polres Jembrana dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jembrana oleh penyidik, Rabu (26/1). (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Salah satu tahanan kasus pencurian yang kabur dan tertangkap di Klungkung, Gilang Adrianto, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu (26/1). Gilang setelah dilimpahkan penyidik Polres Jembrana ke Jaksa, akan tetap dititipkan di tahanan Polres Jembrana.

Kasi Pidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono, seusai pelimpahan mengatakan berkas tersangka pencurian di tiga TKP ini telah diterima dan dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya penyidik melakukan pelimpahan tahap dua, dengan pelimpahan barang bukti dan tersangka. “Sudah kami terima, status Gilang saat ini tahanan kejaksaan. Kami putuskan untuk tetap dititip di tahanan Polres, karena sempat kabur dari tahanan,” terang Delfi.

Baca juga:  Nyolong Tas, Pria Aljazair Kompak Dibui Setahun

Kejaksaan selanjutnya akan melimpahkan ke pengadilan paling cepat bulan depan. Pihaknya juga akan mempercepat pemberkasan penuntutan untuk melengkapi pelimpahan ke Pengadilan. Terlebih tersangka ini sempat kabur dari tahanan bersama dua tahanan lain. Sehingga proses pemberkasan akan dipercepat.

Gilang merupakan salah satu dari tiga tahanan yang sempat kabur dari sel tahanan Polres Jembrana beberapa waktu lalu. Ia sempat menjadi buronan polisi dan beberapa hari tidak ditemukan dalam pencarian. Hingga selang lima hari, akhirnya tersangka asal Jawa Tengah dengan tato dimuka ini, tertangkap di wilayah Polres Klungkung.

Baca juga:  Bule Bobol Vila Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana setelah penangkapan buron tahanan kabur ini, memastikan hukuman yang bersangkutan akan lebih berat. Pasalnya selama pelarian, hingga ke wilayah Tabanan dan Denpasar itu, tersangka juga sempat mencuri kendaraan bermotor.

Dalam aksi pencurian yang dilakukan sebelumnya di tiga TKP, aksi Gilang juga tergolong unik. Khususnya di TKP kantor sekretariat Pramuka Kabupaten Jembrana yang bersebelahan dengan Pengadilan Negeri Negara. Tersangka membobol kantor sekretariat dan sempat mengambil bekal makanan dan susu sachet.

Baca juga:  Diluncurkan, Hotline Pengaduan Pertanahan

Serta beberapa barang seperti kampak, uang sumbangan dan kamera. Beberapa barang berharga lain seperti monitor, komputer dan lain-lain tidak diambil. Komplotan Gilang ini juga sempat melakukan aksi vandalisme mencoret tembok di sekitar kantor sekretariat. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN