Ilustrasi. (BP/Suarsana)

NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah siswa SMA Negeri 1 Mendoyo diketahui terkonfirmasi COVID-19, Rabu (26/1). Menindaklanjuti itu, sekolah memutuskan mulai Jumat (28/1), pembelajaran tatap muka (PTM) ditiadakan sementara.

Kepala SMAN 1 Mendoyo, Ngurah Sukadarmasada, Kamis (27/1) membenarkan adanya siswa yang terkonfirmasi. Jumlahnya ada tujuh orang di satu gedung yang digunakan tiga kelas.

Begitu menerima hasil itu, sekolah mengikuti instruksi Satgas COVID-19, dengan isolasi tujuh siswa itu. Dan sekolah pada hari ini, menerapkan pembelajaran daring untuk tiga kelas. “Mulai besok, mengikuti saran provinsi, semua siswa kembali menerapkan pembelajaran daring,” katanya.

Baca juga:  Atap Bangunan SDN 1 Batuagung Jebol Siswa Mengungsi ke Bekas Mes

Selain di SMAN 1 Mendoyo, sebelumnya juga diketahui ada kasus siswa terkonfirmasi positif COVID-19 di SMPN 2 Melaya.

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Jembrana, Ni Nengah Wartini mengungkapkan sekolah telah mengikuti protap untuk melakukan tracing lebih luas dan testing dan mengisolasi sejumlah siswa yang terkonfirmasi positif. “Pertama ada satu siswa, kemudian hasil tracing dan testing ada tambah tiga termasuk guru,” kata dia.

Baca juga:  Vaksin Covid-19 Aman Untuk Anak

Dan langkah yang dilakukan, sejumlah siswa yang terkonfirmasi itu menjalani isolasi di tempat yang ditentukan. Dan para siswa di satu kelas itu diminta untuk melakukan pembelajaran daring.

“Kita sarankan agar kepala sekolah mengikuti rekomendasi Satgas dan secara ketat melaksanakan Prokes. Total ada empat orang. tiga siswa dan satu guru. Di awal Rapid pertama negatif semua, dan menjalani isolasi lima hari. Di hari kelima tes lagi, ada tiga orang yang positif dilaksanakan isolasi 14 hari di tempat Isoter,” ujarnya.

Baca juga:  Penjemputan OTG-GR ke Isoter Dilakukan Serentak

Satu siswa di awal ini merupakan tracing dari keluarga. Menurutnya penanganan baru satu sekolah itu, belum berdampak ke PTM sekolah lain. “Kita masih lokalisasi satu sekolah dulu di titik yang ada kasus, sesuai SKB 4 Menteri,” katanya. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN