DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang perkara dugaan gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa I Dewa Ketut Puspaka, Jumat (28/1) kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Denpasar. JPU Agus Eko Purnomo dkk., menghadirkan sepuluh orang saksi.
Mereka ada pengurus adat Desa Air Sanih, keluarga Dewa Puspaka dan juga salah satu saksi kunci, I Made Sukawan Adika. Sukawan diperiksa tersendiri karena dia dari rekanan CV. Singajaya Konsultan berkaitan dengan membuat kajian pengurusan pembuatan DELH dan izin lingkungan pengurusan pembangunan terminal penerima dan distribusi LNG Celukan Bawang.
Penunjukkan CV itu atas rekomendasi terdakwa Puspaka. Sukawan di hadapan majelis hakim mengaku melakukan pekerjaan pembuatan DELH dan izin lingkungan dengan biaya yang disepakati Rp 425 juta hingg terbit SK Gubernur.
Pembuatan kajian UKL-UPL yang disepakati Rp 300 juta. Sehinga totalnya Rp 725.000.000. Namun saat ditanya soal adanya kelebihan membayar hingga total investor bayar Rp 1.826.060.000. Sehingga ada kelebihan Rp 1.101.060.000.
Saksi Sukawan mengaku bahwa pihaknya tetap menerima Rp 725 juta. Sedangkan sisanya, kata saksi, atas perintah Dewa Puspaka ditransfer ke orang lain.
Saksi Sukawan tidak hanya menerima transferan dalam proyek LNG Celukan Bawang. Namun juga ikut dalam sewa lahan di Air Sanih.
Awalnya saksi Sukawan bertemu Jineng Kawi di rumah Dewa Puspaka. Kata saksi, saat itu ada proses pembuatan surat kuasa.
Saksi mau menandatangani karena disebut itu sifatnya sementara dan akan diganti anaknya Dewa Puspaka. Namun yang dipakai transferan dana adalah rekening saksi Sukawan. Terjadi transferan yang nilainya miliaran secara bertahap.
Saksi juga sempat diminta sosialisasi, namun desa adat menolak penyewaan lahan. Dewa Puspaka disebut akan mendekati warga. Selain Sukawan, ada Ratna, AA Oka Widnyana, Made Sukresna, Ketut Sumanasa, Nyoman Sudiasa, Hasyim, Zainudin, Putu Jineng Kawi juga ikut bersaksi. (Miasa/balipost)