Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi Gubernur Koster mengukuhkan Bankamda dan meresmikan Forum Sipanduberadat yang ditandai dengan penandatanganan Prasasti di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Denpasar, Jumat (28/1). (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi Gubernur Bali, Wayan Koster, Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Danrem 163/Wira Satya, Brigjen TNI Husein Sagaf, Bandesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet secara resmi mengukuhkan Bankamda (Bantuan Keamanan Desa Adat) dan meresmikan Forum Sipanduberadat (Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat). Ini ditandai dengan penandatanganan Prasasti di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Denpasar, Jumat (28/1).

Acara tersebut, turut juga disaksikan oleh perwakilan Pangdam IX/Udayana, Bupati/Walikota se-Bali, dan Bendesa Madya MDA Kabupaten/Kota se-Bali dengan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Kapolri memberikan apresiasi dan penghormatan setinggi-tingginya, serta menyambut baik dengan adanya pengukuhan Bankamda dan launching Forum Sipanduberadat yang merupakan pengaplikasian dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat. Sipanduberadat, kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan salah satu model kemitraan polisi dengan masyarakat berbasis community policing, yang memiliki komponen antara lain Bankamda, Pecalang, Linmas, Satpam, dan komponen lainnya, termasuk Bhabinkamtibmas dan Babinsa sebagai pembina ditingkat Desa Adat, Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi.

“Sehingga Sipanduberadat kami harapkan dapat mengatasi hal-hal yang sifatnya berkaitan dengan keamanan ketertiban masyarakat ditingkat Desa Adat. Jadi kami di Polri memberikan ruang untuk menyelesaikan permasalahan dengan menggunakan kearifan lokal. Karena kita melihat, memandang, dan menilai bahwa penyelesaian masalah dengan kearifan lokal itu akan menjadi lebih baik. Kami pula meyakini bahwa penyelesaian secara preemtif dan preventif dengan menggunakan kearifan lokal ini kadang kala justru bisa menghasilkan yang baik, karena disepakati bersama oleh masyarakat adat dan kemudian menjadi komitmen bersama, dengan mengutamakan penyelesaian permasalahan secara damai,” ungkap Kapolri.

Baca juga:  Tinjau Ini, Panglima TNI dan Kapolri akan Kunker Lagi ke Bali

Kapolri dihadapan Gubernur Koster mengucapkan terimakasihnya, karena Forum Sipanduberadat telah terbentuk di 1.493 desa adat dengan memiliki kekuatan Bankamda sebanyak 22.395. “Bagi kami ini adalah salah satu potensi kekuatan yang sangat baik, bila kita integrasikan dengan baik, tentunya ini akan membentuk sistem pengamanan Kamtibmas yang kita harapkan bisa terus kita jaga dengan asas gilik saguluk, paras paros, salunglung sabayantaka, sarpanaya. Jadi ini yang terus-terus kita gelorakan dan ini terbukti Bali adalah salah satu wilayah yang tingkat kriminalitasnya terendah,” ujarnya yang disambut tepuk tangan.

Di akhir sambutannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali memberikan ucapan terima kasih kepada Gubernur Koster yang telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat. Sebab, ini sangat penting untuk mempertahankan Desa Adat di Bali, agar kekayaan yang sudah dimiliki Bali bisa terjaga untuk menjadi daya tarik utama wisatawan mancanaegera.

Mengingat di dalam Desa Adat banyak berisi kegiatan tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali yang memiliki nilai ekonomi, sehingga wisatawan mancanegara mengunjungi Bali. “Tolong jaga persatuan dan stabilitas Kamtibmas, sehingga kekayaan yang kita miliki di Desa Adat ini betul-betul bisa kita pertahankan. Bali dalam beberapa waktu ke depan sudah melaksanakan event-event, baik yang sifatnya nasional dan internasional, sehingga jaga persatuan dan stabilitas Kamtibmas di Bali. Hal ini sangat penting untuk mengembalikan kembali angka pertumbuhan ekonomi Bali yang sempat turun,” tandasnya.

Baca juga:  Laka Beruntun, Pengendara Motor Tewas

Sementara itu, Gubernur Koster memberikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang secara langsung berkenan menghadiri dan mengukuhkan Bankamda dan meresmikan Forum Sipanduberadat. Hal ini merupakan implementasi dari kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam penguatan kedudukan, tugas, dan fungsi Desa Adat di Bali dan mengembangkan sistem pengamanan terpadu yang ditopang oleh sumber daya manusia serta sarana prasarana yang memadai untuk menjaga keamanan daerah dan krama Bali, serta keamanan para wisatawan dalam upaya penguatan Desa Adat di Bali melalui visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

“Sipanduberadat baru pertama kali ada di Indonesia, diharapkan dapat menjadi role model daerah lain dalam menjaga kearifan lokal melalui Desa Adat,” ujar mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Dalam upaya penguatan Desa Adat di Bali, kata Gubernur Koster bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat. Peraturan Gubernur ini disusun dengan melibatkan unsur Polda Bali, Korem 163/Wira Satya, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, serta Pemerintah Provinsi Bali.

Baca juga:  Panglima dan Kapolri Diminta Kawal Proyek BTS 4G di Papua

“Pergub Bali Nomor 26 Tahun 2020 sangat sejalan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat, sehingga untuk memperkuat implementasi Pergub Bali Nomor 26 Tahun 2020 telah ditandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Kepolisian Daerah Bali, Korem 163/Wira Satya dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali tentang Pelaksanaan Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat pada hari Kamis (Wraspati Wage, Watugunung) tanggal 28 Januari 2021 di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Adat Bedulu, Kabupaten Gianyar, dan hari ini tepat peringatan satu tahun, yakni tepat pada tanggal 28 Januari 2022,” jelas Gubernur Bali jebolan ITB ini.

Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini sangat berharap dengan adanya nota kesepakatan tersebut, implementasi Pergub Bali Nomor 26 Tahun 2020 bisa dilaksanakan dengan baik. Sebab telah ada dukungan kuat dari Polda Bali dalam sistem pengamanan lingkungan berbasis Desa Adat, sehingga mampu mengantisipasi dan menyelesaikan gangguan keamanan dan ketertiban serta kerawanan sosial di Desa Adat.

Usai acara, Kapolri yang didampingi Gubernur Bali, Wayan Koster dan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ny. Putri Koster mengunjungi Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 1 Tahun 2022. (Winatha/balipost)

BAGIKAN