Bupati Suwirta saat menandatangani pengukuhan awig-awig Desa Adat Tegalwangi. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Terbitnya Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat berpengaruh besar terhadap penataan di setiap desa adat. Salah satu pengaruhnya yakni pada penyesuaian awig-awig, agar lebih relevan dengan situasi, kondisi dan tantangan yang dihadapi di era sekarang.

Seperti Desa Adat Tegalwangi, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung yang baru saja mengukuhkan awig-awig desa adat, mengacu pada isi perda. Bendesa Adat Tegalwangi Ketut Dibiya, dihubungi Jumat (28/1) mengatakan sebelumnya desanya memang sudah memiliki awig-awig.

Tetapi, isinya sudah cukup banyak yang harus diperbaharui agar sesuai dengan kondisi saat ini dalam berkehidupan di desa adat. Selain itu perubahan ini, juga agar awig-awig ini mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2019 tersebut. “Hasilnya ada perubahan pada isi awig-awig sekitar 30 persen. Jadi, cukup banyak dari isi awig-awig yang kami lakukan penyesuaian,” katanya.

Baca juga:  Putusan Sidang Pakudui, Majelis Hakim Tolak Gugatan

Salah satu perubahan itu, salah satunya pengaturan tentang beberapa paiketan yang harus ada di desa sesuai perda, tetapi di desanya belum ada. Selain itu, juga pengaturan soal patus dan beberapa pengaturan lainnya, agar awig-awig ini sesuai dengan isi dalam perda tentang desa adat itu. “Kebetulan pengukuhan awig-awig ini juga bersamaan dengan pengukuhan prajuru desa adat,” tegasnya.

Proses pengukuhan ini dihadiri langsung Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, awal pekan lalu. Pada kesempatan itu, Bupati Suwirta mengucapkan terimakasih kepada tim yang sudah membantu penyusunan awig-awig sampai akhirnya diresmikan. Bupati Suwirta mengingatkan agar dalam menyusun awig-awig dapat menggunakana konsep Amati Tiru dan Modifikasi (ATM).

Baca juga:  Puluhan Tanah Rampasan Kasus Mantan Bupati Candra Dihibahkan ke Pemprov

Awig-awig desa adat yang lain dapat dipakai referensi namun disesuaikan dengan kebutuhan pengaturan di desa adat setempat. Dan aturan tertulis ini dibuat dengan “etikad baik”, artinya mengatur masyarakat untuk tujuan baik. Maka dari itu, awig-awig disusun kemudian yang terpenting adalah implementasinya. Menurutnya, aturan akan bermanfaat apabila dilaksanakan.

Bupati Suwirta juga berpesan agar awig-awig yang terdapat di desa adat se-Kabupaten Klungkung dapat diselaraskan dengan Peraturan Daerah, seperti KTR, Narkoba, pemilahan sampah, dan peraturan lainnya, sebagaimana visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. “Bendesa dan prajuru lainnya, agar dapat menjadi panutan bagi masyarakat desa dalam menjalankan isi Awig-awig,” kata Bupati Suwirta.

Baca juga:  Mencuri di Banyak TKP, Dua Remaja Ditangkap

Setelah dikukuhkan, Bendesa Ketut Dibiya menambahkan selanjutnya Awig-awig tersebut akan dipotokopi dan dibagikan kepada krama setempat, agar dapat dipelajari bersama dan dilaksanakan bersama isi di dalamnya. Total desa adat ini memiliki sekitar 159 KK di dalam satu banjar adat.

Saat ini, awig-awig berbahasa Bali ini baru tersedia dalam huruf aksara Bali dan huruf latin. Ke depan, untuk mempermudah krama agar lebih paham isinya, rencananya juga akan dibuatkan salinan dalam Bahasa Indonesia. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN