Kayu Glondongan jenis Sonokeling yang diamankan di Sarikuning, Sabtu sore. Kasus ini masih pendalaman dan ditangani kepolisian. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Aksi illegal logging di wilayah hutan Tukadaya, Kecamatan Melaya terbongkar Sabtu (29/1) sore. Sejumlah barang bukti kayu hutan Sonokeling dan truk yang mengangkut turut diamankan.

Informasi dihimpun, aksi ini diketahui warga saat aktivitas mengangkut dari dalam hutan menggunakan sepeda motor. Kayu-kayu yang dibawa kemudian diangkut dalam truk di luar hutan. Balok-balok kayu yang belum dipecah (glondongan) diangkut dalam bak truk Toyota warna merah. Warga termasuk pecalang memergoki aktivitas tersebut dan menyampaikan ke petugas setempat. Termasuk petugas dari KPH Bali Barat turun.

Baca juga:  Peserta BPJS Mandiri Menunggak Sampai Puluhan Juta

Kepala KPH Bali Barat, Agus Sugiyanto, dikonfirmasi Minggu (30/1) pagi membenarkan adanya informasi tersebut di Sarikuning, Melaya. Namun saat ini barang bukti dan pendalaman kasus ini masih dilakukan di Polsek Melaya. “Jadi benar ada informasi itu, bersama-sama turun (saat penangkapan) ada Polsek, Koramil, termasuk Desa Adat dilibatkan, beberapa pecalang,” kata dia.

Kayu yang diamankan jenis Sonokeling. Namun lebih detailnya pihaknya masih berkoordinasi dengan Polsek. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Aksi Kriminal Selama 2021, 35 Persen Merupakan "Street Crime"
BAGIKAN