Salah seorang pedagang bunga di atas trotoar sedang melayani pembeli di Denpasar. Pemerintah Kota Denpasar akan menertibkan pedagang yang memanfaatkan trotoar untuk berjualan. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah berhasil mengosongkan Terminal Wangaya dari ratusan pedagang, kini Dinas Perhubungan masih memiliki PR lanjutan. Salah satunya, sejumlah pedagang yang masih menggunakan trotoar untuk berjualan. Kondisi ini pula sempat menjadi perhatian jajaran Komisi III DPRD Denpasar saat rapat kerja dengan Dinas Perhubungan belum lama ini.

Terhadap kondisi ini, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Denpasar memastikan akan melakukan penertiban. Hanya saja, masih melihat waktu, karena tidak bisa dilakukan serentak, bersamaan dengan pemindahan pedagang di terminal.

Baca juga:  Pemakaman Frans Lebu Raya Dilakukan Secara Militer

Kadis Perhubungan Denpasar, I Ketut Sriawan dan Kasatpol PP, A.A. Ngurah Bawa Nendra, Minggu (30/1), mengatakan, pihaknya juga akan melakukan penertiban terhadap keberadaan pedagang di trotoar. Namun, pelaksanaanya akan dilakukan step by step. Sebelumnya juga akan dilakukan koordinasi dengan steakholder terkait, termasuk dengan koordinator pedagang, kepala lingkungan, serta pihak terkait lainya. Karena bila mengganggu kelancaran arus lalu lintas, pasti akan ditata.

Baca juga:  Di Denbar, PKL dan Parkir Motor di Trotoar Ditertibkan

Hal yang sama juga diungkapkan Kasatpol PP Bawa Nendra. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak adat setempat dulu untuk mencari solusinya. Bahkan, pihaknya juga berharap para pedagang yang berjualan di trotoar ini juga dicarikan tempat relokasi sama seperti pedagang di dalam.

Dikatakan, penertiban pedagang yang dilakukan Satpol PP kali ini tidak lagi menggunakan pola seperti dulu. Kali ini harus ada solusi agar lebih mudah untuk melakukan penataan.

Baca juga:  Ditinggal Pedagang Pasar Seni Sukawati, Lapangan Sutasoma Kumuh

Sebelumnya, anggota Komisi III DPRD Denpasar, A.A. Susruta Ngurah Putra meminta Dishub untuk berani melakukan penertiban bagi siapa pun yang melanggar lalulintas. Baahkan, politisi Demokrat ini juga mempertanyakan penempatan pagar di Jalan Kartini tersebut. Semestinya, Dishub tidak membuat pagar, sehingga ada kesan pedagang diizinkan untuk berjualan di trotoar. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN