Tangkapan layar peta PPKM di Indonesia. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan, Senin (31/1), menegaskan ada perbedaan karakteristik Omicron dibandingkan Delta memerlukan strategi yang disesuaikan. Untuk itu, dikatakannya, pemerintah yang sebelumnya fokus menekan laju penularan akan fokus menekan laju rawat inap RS dan tingkat kematian.

“Strategi level PPKM juga perlu diubah. Pemerintah tetap menggunakan enam indikator menjadi standar WHO tetapi akan memberikan bobot lebih besar dalam penentuan pada indikator rawat inap di rumah sakit. Langkah ini dilakukan, salah satunya sebagai insentif untuk pemerintah daerah yang mendorong pasien yang tidak bergejala atau OTG dan gejala ringan untuk tidak masuk rumah sakit sehingga level assesment berada di angka yang cukup baik,” paparnya.

Baca juga:  Cegah "Black Out" Seperti di Jabodetabek, PLN Bali Lakukan Assesment Peralatannya

Ia mengatakan pemerintah salah satunya mengubah syarat indikator penetapan tingkat level 1 dan level 2 untuk kabupaten/kota. “Pemerintah mengubah syarat indikator untuk masuk level 1 dan 2, yakni yang tadinya vaksinasi dosis pertama menjadi vaksinasi lengkap. Hal ini juga dilakukan untuk mengakselerasi vaksinasi dosis 2 di kabupaten kota yang masih tertinggal,” ujarnya.

Ketentuan ini disebut Koordinator PPKM Jawa-Bali ini  berlaku mulai minggu depan. “Tetapi kami akan memberikan waktu transisi selama 2 minggu untuk kabupaten kota dapat mencapai target tersebut,” kata Luhut disaksikan lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga:  Bali Tutup Tahun dengan Tambahan Korban Jiwa COVID-19

Ia menyebutkan, saat ini masih terdapat 22 Kabupaten/Kota dengan capaian vaksinasi dosis kedua umum di bawah 50 persen dan 29 Kabupaten/Kota dengan dosis kedua lansia yang masih di bawah 40 persen. “Oleh sebab itu, dengan menggunakan asesmen terbaru ini, perubahan level kabupaten kota dapat dilihat secara rinci pada Inmendagri Jawa Bali yang akan diterbitkan hari ini,” imbuhnya.

Dipaparkannya, langkah ini dilakukan salah satunya sebagai insentif kepada Pemerintah Daerah untuk mendorong pasien yang tidak bergejala atau OTG dan bergejala ringan tidak masuk ke dalam rumah sakit. Sehingga asesmen level-nya juga berada di kondisi yang cukup baik.

Baca juga:  Pemkot Denpasar Keluarkan SE Perayaan Malam Tahun Baru

“Selain itu, langkah ini juga akan menjaga upaya pemulihan ekonomi, dengan tetap memastikan kapasitas kesehatan kita tetap dalam kondisi yang aman,” ujarnya. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN