Tim penyidik Kejari Tabanan melakukan penyitaan aset milik I Gede Wayan Sutarja di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, Senin (31/1). (BP/Bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Aliran dana dugaan tindak pidana korupsi LPD Sunantaya yang menyeret pengawas LPD Sunantaya sekaligus mantan Bendesa Adat Sunantaya dan mantan anggota DPRD Tabanan, I Gede Wayan Sutarja dan mantan sekretaris LPD Sunantaya Ni Putu Eka Swandewi terus ditelurusi penyidik tindak pidana khusus Kejari Tabanan. Bahkan, Senin (31/1) telah dilakukan penyitaan aset rumah milik milik I Gede Wayan Sutarja di Perumahan Gria Multi Jadi Banjar Jadi Pisah, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri.

Bangunan berlantai dua tersebut rupanya memiliki dua sertifikat dengan masing-masing luas 99 m2 dan 105 m2. Dipimpin Kasipidsus Kejari Tabanan Ida Bagus Widnyana didampingi Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom, penyitaan dilakukan pukul 14.00 WITA.

Dalam proses penyitaan tersebut, petugas memasang plang dan garis penyitaan. Terkait penyitaan aset, Kasi Intel Kejari Tabanan, I Gusti Putu Anom menjelaskan, dilakukan sebagai upaya tim penyidik untuk pengembalian kerugian untuk keuangan negara. Termasuk penyitaan bangunan berupa rumah ini sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Tipikor Denpasar. “Rumah dengan dua sertifikat milik tersangka Gede Wayan Sutarja kami sita atas dugaan korupsi LPD Sunantaya, bangunan ini ada dua sertifikat,” terangnya.

Baca juga:  Unjuk Rasa Diwarnai Ketegangan, Satu Orang Diamankan

Ditambahkan oleh Kasipidsus Kejari Tabanan Ida Bagus Widnyana penyitaan aset yang dilakukan tim penyidik Kejari Tabanan ini merupakan bagian dari merampungkan bekas perkara untuk segera diajukan ke penuntut umum untuk dilakukan penelitian. Termasuk untuk menentukan nilai aset yang disita, juga akan diturunkan tim appraisal untuk melakukan penghitungan. “Tim ini akan menghitung nilai aset yang disita tujuannya untuk dijadikan perhitungan atau penjatuhan gati rugi, jadi baru dua sertifikat ini belum ada aset lainnya,” jelasnya.

Dan terhadap tersangka Mantan Sekretaris LPD Sunantaya Ni Putu Eka Swandewi, dikatakannya masih dilakukan penelusuran aset dengan tim intelejen Kejari Tabanan. Hanya saja belum ditemukan terkait aset yang diperoleh dari rangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

Widnyana menambahkan dari sisi perkara kasus LPD Sunantaya ini pemberkasanya hampir rampung. pasca penetapan tersangka sudah dilakukan pemeriksaan kembali secara terpisah yakni tanggal 17 dan 18 Januari 2022. “Sekarang kita tinggal melakukan kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke penuntut umum,” jelasnya.

Baca juga:  Jalur Hulundanu-Kayuselem Rawan Lakalantas

Terpisah, Ketua Lingkungan Gria Multi Jadi, I Ketut Permana mengatakan bangunan rumah yang disita tersebut dibangun sekitar 15 tahun lalu dan memang benar milik I Gede Wayan Sutarja. Bangunan rumah ini pernah ditempati oleh yang yang bersangkutan, namun sekitar 7 tahun lalu sudah kosong.

Informasinya, bangunan rumah berlantai II ini sebelumnya sudah mau dijual. Patokan harga yang ditafsir bervariasi, mulai dari Rp 700 juta hingga Rp 1 miliar lebih.

Namun bangunan tersebut lama tidak deal hingga akhirnya diista tim penyidik Kejari Tabanan. Bahkan bangunan milik Wayan Gede Sutarja ini dulu sempat dijadikan mini market karena konsep bangunan dibuat bagian lantai I dibangun ruko kemudian di lantai II baru kamar tidur hingga ruangan untuk bertamu.

Saat ini kondisi bangunan sudah usang, atap plafon di beberapa sudut telah lepas.

Baca juga:  Diduga Gelapkan Rp 500 Juta, Kepala LPD Sega Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Tabanan terus melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi LPD Sunantaya. Setelah Ketua LPD Sunantaya I Gede Ketut Sukerta dijebloskan ke penjara Rabu (23/10) 2019 lalu, Kejari Tabanan kembali tetapkan dua tersangka yakni mantan anggota DPRD Tabanan dua periode (1999-2004 dan 2004-2009) dari fraksi PDIP, I Gede Wayan Sutarja dalam kapasitasnya sebagai mantan Bendesa Adat Sunantaya sekaligus pengawas LPD Sunantaya dan mantan Sekretaris LPD Sunantaya, Ni Putu Eka Swandewi.

Hanya saja pascapenetapan tersangka, mereka tak langsung ditahan alasannya mereka dinilai koperatif dan tidak ada unsur akan melarikan diri. Dalam kasus dugaan korupsi tersebut penyidik Kejari Tabanan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi termasuk saksi dari ahli inspektorat.

Atas perbuatan total kerugian negara yang ditimbulkan untuk I Gede Wayan Sutarja senilai Rp 1,1 miliar dan tersangkan Ni Putu Eka Swandewi sebesar Rp 226 juta. (Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN