Tersangka digiring ke Kejari Denpasar, Senin (24/1). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus dugaan manipulasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN di Denpasar, kini sedang di tangan Kejari Denpasar. Dikonfirmasi soal pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Denpasar, Kasiintel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., Selasa (1/2) mengatakan, jika tidak ada halangan, Rabu (3/2) ini, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar, untuk selanjutnya disidangkan.

“Rencana besok akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ucapnya.

Baca juga:  Terkait Penahanan Perbekel Pamecutan Kaja, DPMD Belum Bersikap

Kasus dugaan manipulasi KUR ini sejatinya bidikan kepolisian. Lanjut jaksa, sebagaimana dalam berkas tahap II, sekitar tahun 2016 sampai dengan 2018 tersangka berinisial RKYN selaku pegawai bagian kredit bersama-sama dengan calon nasabah telah melakukan atau turut serta melakukan manipulasi proses KUR pada salah satu bank BUMN di Kota Denpasar.

Bahwa tersangka selaku pegawai bagian kredit dengan sengaja tidak memastikan pemohon kredit telah melakukan usaha aktif minimal enam bulan, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan (on the spot) yang dituangkan dalam KKN KUR Mikro. “Bahwa terdakwa dengan sengaja melaksanakan prakarsa dan analisa usulan pinjaman mengajukan syarat-syarat administrasi kredit berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Usaha tidak sesuai dengan prosedur,” ucap Eka Suyantha.

Baca juga:  Setahun, Polisi Sita 17 Kilo Ganja

Ia mengatakan tersangka dengan sengaja memfasilitasi 148 pengajuan kredit KUR dengan perjanjian yang tidak dilengkapi dengan pemenuhan persyaratan. Lanjut jaksa, akibat perbuatan tersangka bersama-sama dengan calon nasabah terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,1 miliar lebih. (Miasa/balipost)

BAGIKAN