Tim penyidik Pidsus Kejari Denpasar saat melakukan penggeledahan di LPD Serangan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Munculnya beberapa tafsir penerapan hukum soal LPD, dan mencuatnya isu korupsi di bawah Rp 50 juta tidak serta merta dibawa ke ranah korupsi, tidak menyurutkan niat kejaksaan membidik dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) di LPD Desa Adat Serangan, Denpasar Selatan. Pada Senin (31/1) lalu, diam-diam Tim Pidsus Kejari Denpasar telah menggeledah kantor LPD Desa Adat Serangan.

Hal itu dibenarkan Kasiintel Kajari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, Rabu (2/2). “Ya, Senin 31 Januari 2022 sekitar pukul 10.30 WITA bertempat di kantor LPD Desa Adat Serangan, telah dilaksanakan penggeledahan oleh jaksa penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Denpasar,” ucap Eka Suyantha.

Baca juga:  Perempuan Bali Mesti Tangguh dan Kreatif

Kata dia, penggeledahan yang dilakukan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi LPD Desa Adat Serangan, Denpasar Selatan, pada tahun 2015 hingga 2020. Sambung jaksa, bahwa penggeledahan tersebut sudah berdasarkan perintah Kajari Denpasar. “Penggeledahan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi LPD Desa Adat Serangan, untuk selanjutnya untuk kebutuhan audit BPKP,” sambung Eka.

Dalam penggeledahan tersebut, jaksa penyidik tipikor mendapatkan dokumen-dokumen untuk mengumpulkan alat bukti yang nantinya akan dipergunakan utk keperluan pembuktian. Barang bukti tersebut diamankan ke Kejari Denpasar beralamat di Jalan PB. Sudirman, Denpasar.

Baca juga:  Kelompok Media Bali Post Hadir di Indonesia Japan Business Forum

Informasi lain yang didapat, karyawan LPD sangat kooperatif dan mau menyerahkan dokumen yang diminta penyidik kejaksaan, yang kompak menggunakan rompi merah hitam. (Miasa/Balipost).

BAGIKAN