Kajari Gianyar memberikan keterangan terkait pelimpahan perkara Evie Marindo Christina dan Eka Augusta Herriyani. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gianyar melaksanakan proses pelimpahan perkara disertai dengan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Gianyar dengan dua tersangka, Kamis (3/2). Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH., MH., mengatakan pelimpahan perkara ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama Evie Marindo Christina dan Eka Augusta Herriyani.

Kajari Gianyar menyampaikan proses pelimpahan perkara tersebut merupakan kelanjutan dari penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti dari Penyidik Mabes Polri Ke Kejaksaan Negeri Gianyar, Rabu (12/1). Ia menjelaskan perkara tindak pidana pencucian uang ini merupakan kelanjutan dari tindak pidana atas kedua tersangka yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor :
112/Pid.B/2020/PN.Gin tanggal 20 Oktober 2020.

Baca juga:  Gianyar "Cancel" Pawai HUT Kota Gianyar 

Para terpidana tersebut telah dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun. Sinaryati membeberkan kronologi kasus ini.

Berawal dari 27 April 2011 sampai dengan 16 September 2018, Princess L Binti M Bin
AAS telah mengirimkan uang total sebesar  36.106.574 dolar atau sebesar Rp 505.492.047.760 (kurs Rp 14.000) kepada tersangka Eka. Kemudian Eka mengirim sebagian atau seluruh uang tersebut kepada ibunya, Evie Marindo Christina untuk
keperluan pembelian tanah dan pembangunan Villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar.

Baca juga:  Ditanya Soal Ganti Nurdin Abdullah yang Ditahan KPK, Ini Kata PDIP

Namun, pembangunan vila tersebut tidak selesai dan sebagian besar dari jumlah uang tersebut diduga digunakan oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi. Diantaranya untuk pembelian 20 bidang tanah dan 68 unit mobil di Malang dan Jakarta.

Selain pengiriman uang sebesar ratusan miliar itu,
pada Maret 2018, Princess L juga telah mengirimkan uang sebesar 500.000 dolar atau Rp 7.000.000.000 (kurs Rp 14.000) kepada Eka yang lagi-lagi ditransfer ke ibunya. Uang ini untuk pembelian sebidang tanah seluas 1.600 M2 di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.

Baca juga:  Diamankan, Belasan Knalpot Brong Truk Galian C

Namun berdasarkan keterangan saksi, tanah tersebut tidak pernah ditransaksikan. Ketika diminta agar uang tersebut dikembalikan, tersangka hanya berjanji akan mengembalikan dengan membuat surat pernyataan palsu seolah-olah uang sebesar 500.000 dolar tersebut sudah diserahkan kepada pemilik tanah dan tersangka baru akan mengembalikan ketika uang tersebut sudah diserahkan kembali oleh pemilik tanah.

Sinaryati menambahkan terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan kerena sedang menjalani hukuman tindak pidana penggelapan atau penipuan di Rutan Gianyar berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar. “Setelah melakukan pelimpahan, selanjutnya saat ini kami menunggu penetapan hari sidang dari Ketua Pengadilan Negeri Gianyar,” jelasnya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN