SINGARAJA, BALIPOST.com – Ombudmasn Republik Indonesia (ORI) Bali mengumumkan hasil penilaian terhadap kinerja pelayanan standar di Polres Buleleng. Hasilnya, 5 jenis pelayanan standar di Polres Buleleng mendapat nilai zona hijau atau kalau dihitung dengan angka, maka pelayanan itu mendapat penilaian antara 81 sampai 100.

Hasil penilaian tersebut diserahkan oleh utusan ORI Bali yang diwakili Asisten Muda Ni Nyoman Sri Wdhi Yanti dan Asisten Pratama Dani Marsa Ariaputri. Hasil penilaian ini diterima Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto didampingi para perwira terkait di jajaran Polres Buleleng.

Baca juga:  Wujudkan Free Covid-19 Corridor, 3 Wilayah di Bali Ini Ditetapkan Zona Hijau

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, 5 pelayanan standar yang mendapat nilai memuaskan itu adalah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kriminalitas (SKCK). Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C. Penerbitan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) dan Surat Tanda Laporan Kehilangan Barang (STLKB). Di mana, jenis pelayanan standar ini sesuai regulasi Undang-Undang (UU) No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan.

Setelah dilakukan proses penilaian, secara keseluruhan Polres Buleleng mendapatkan total nilai 85,14. Dengan hasil itu, ORI Bali menyatakan pelayanan standar di Mapolres Buleleng mendapat nilai mulai dari 81 sampai 100. “Penilaian oleh ORI Bali ini menunjukkan adanya pengakuan yang positif terkait pelaksanaan pelayanan publik yang telah dilaksanakan,” katanya.

Baca juga:  Layani Pelanggan, PDAM Bangli Dihadapkan Persoalan Jaringan Distribusi

Menurut Kapolres Andrian Pramudianto, untuk dapat melihat pelayanan publik, Polres Buleleng mengoperasikan link Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Dengan cara ini, capaian kepuasan pelayanan masyarakat terhadap pelayanan yang dilaksanakan setiap hari bisa diketahui dengan lengkap. Polres Buleleng juga mengoperasikan aplikasi pengaduan masyarakat yang dapat disampaikan langsung kalau warga menemukan pelayanan yang merugikan.

Sementara Asisten Muda Ni Nyoman Sri Wdhi Yanti didampingi Asisten Pratama Dani Marsa Ariaputri mengatakan, metode penilaian yang dilakukan ORI Bali adalah metode langsung ke tempat pelayanan publik. Pihaknya tidak memberitahukan kepada petugas pelayan maupun kepada unit pelayanan publik yang membidangi.

Baca juga:  Pentas Virtual 50 Komunitas Kesenian akan Dibiayai Disbud Bali, Ini Caranya

Metode ini untuk mendapatkan data riil pelayanan publik yang dilaksanakan yang tidak pernah keluar dari dasar-dasar pelaksanaan pelayanan publik. “ORI hanya memberi raport saja, tanpa memberi sertifikat karena kalau sertifikat hanya dikeluarkan berdasarkan penilaian Polri keseluruhan,” tegasnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN