SEMARAPURA, BALIPOST.com – Sat Resnarkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dari ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti hampir satu kilogram sabu-sabu.
Ini pertama kalinya, polisi mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti sebesar itu. Hal ini menjadi capaian tersendiri bagi Sat Resnarkoba Klungkung, di bawah pimpinan Kasat AKP Ketut Wiwin Wirahadi.
Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, Kamis (3/2) mengatakan ketiga tersangka bernisial BD, SB dan OK. Ketiganya merupakan warga Klungkung. Penangkapan mereka berawal dari penangkapan SB di rumahnya di Dusun Minggir Desa Gelgel. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 0,73 gram (bruto). Selanjutnya, dari keterangan SB, polisi mengamankan OK di rumahnya di Jalan Soka III Kelurahan Semarapura Klod. Dari tangan OK polisi mengamankan 1,44 gram (bruto).
“Berbekal informasi dari kedua tersangka, kami melakukan maping jaringan narkotika di wilayah Klungkung. Hasilnya, mengerucut sebagai TO adalah BD. Ia sehari-hari bekerja sebagai tukang foging yang tinggal di Jalan Baladewa Klungkung,” kata kapolres.
Setelah serangkaian penyelidikan, akhirnya BD berhasil diamankan pihak kepolisian lewat proses penangkapan yang dipimpin langsung AKP Ketut Wiwin Wirahadi. Tersangka BD diamankan di rumahnya di Jalan Baladewa II No 3B Kelurahan Semarapura Klod Kangin. Dari tangan BD inilah polisi berhasil mengamankan barang bukti cukup besar.
Sehingga total barang bukti mencapai 22 paket sabu-sabu seberat 889,7 bruto. Setelah diintrogasi, BD mengakui paket sabu yang didapat SB dan OK dari dirinya. Sedangkan BD sendiri memperoleh sabu sebesar itu dari seseorang di jaringan lapas di Bali.
Kapolres menambahkan puluhan paket sabu-sabu yang ditemukan dari kediaman BD, merupakan sabu yang sudah dipecah-pecah. Rencananya, puluhan paket ini akan dikirim ke pelanggannya di seluruh Bali. “Saya bukan bandar, saya hanya kurir,” kata BD dengan kondisi tangan dirantai, dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Klungkung, Kamis (3/2).
Atas perbuatan tersangka, kapolres menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebagaimana dimaksud ayat 1 maksimal sebesar Rp 8 miliar. “Jika setiap penyalahguna rata-rata mengkonsumsi 0,1 gram sabu, maka dapat diasumsikan bahwa kami telah menyelamatkan sekitar 8 ribu orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba ini. Hasil tangkapan dengan barang bukti hampir satu kilogram ini, menjadi yang terbesar dari Sat Resnarkoba Polres Klungkung. Kami akan terus dalami jaringannya,” tutup kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono. (Bagiarta/Balipost)