TABANAN, BALIPOST.com – Kasus dugaan penyalahgunaan dana pada LPD Desa Pekraman Belumbang, di Desa Belumbang, Kecamatan Kerambitan, Tabanan kembali memasuki babak baru. Setelah menetapkan Sekretaris LPD Belumbang, I Wayan Sunarta sebagai tersangka dan sudah inkrah, Kejaksaan Negeri Tabanan kembali menetapkan dua tersangka lainnya.
Keduanya berinisial IKBA selaku mantan Ketua LPD Desa Pakraman Belumbang dan NNW selaku mantan Bendahara. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan.
Kajari Tabanan Ni Made Herawati melalui kasi Pidsus IB Widnyana dalam release perkembangan penyidikan, Kamis (3/2) menyampaikan, pasal yang disangkakan pada tersangka IKBA dan NNW adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dipaparkannya, berdasarkan fakta yuridis yang terungkap di persidangan diperoleh fakta bahwa akibat dari perbuatan terpidana I Wayan Sunarta selaku Sekretaris LPD Desa Adat Belumbang bersama sama dengan saksi IKBA selaku mantan ketua LPD Desa Adat Belumbang serta saksi NNW selaku mantan Bendahara yang telah mengelola dan mempergunakan dana/keuangan Lembaga Perkeraditan Desa (LPD) Desa Pekraman Belumbang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 1,1 miliar.
“Dengan alat bukti yang cukup dikumpulkan, maka IKBA dan NNW ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Setelah penetapan tersangka, IKBA dan NNW akan dimintai keterangan lebih lanjut sesuai jadwal yang ditentukan. Bahkan yang bersangkutan sudah dimintai keterangan namun statusnya masih sebagai saksi saat pemeriksaan terhadap terdakwa Wayan Sunarta. “Untuk sementara kasus LPD Desa Adat Belumbang masih menetapkan 3 tersangka belum ada mengarah penambahan tersangka,” tegasnya.
Widnyana menambahkan kerugian yang diakibatkan dari tiga tersangka terhadap LPD Desa Adat Belumbang berdasarkan hasil audit Inspektorat Tabanan mencapai Rp 1,1 miliar lebih. Porsi dugaan dana yang digelapkan tiga tersangka tersebut dengan jumlah berbeda.
Khusus Wayan Sunarta, menggelapkan dana LPD sekitar Rp 500 juta sesuai dengan keterangan di pengadilan. Sementara dua tersangka baru ini porsi dana yang digelapkan akan dibeberkan dalam persidangan. “Ada bagian-bagianya, kalau ditotal kerugian mencapai Rp 1,1 miliar, untuk lebih jelasnya nanti akan dibeberkan dalam persidangan,” terangnya.
Dia menambahkan, dugaan korupsi terhadap LPD Desa Adat Belumbang ini merupakan penggelapan dana dari tahun 2003-2017. Awalnya banyak nasabah yang tidak bisa menarik tabungan maupun depisto mereka.
Kemudian kasus pun kembali mencuat di tahun 2018 sehingga tim penyidik melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana di Desa Adat Belumbang. “Saat ini kita terus akan lengkapi berkas untuk dilakukan langkah selanjutnya pasca ditetapkan dua tersangka baru,” jelas Ida Bagus Widnyana. (Puspawati/balipost)