Ali Fikri. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim penyidik KPK RI semakin getol memperdalam kasus dugaan penyimpangan dalam kegiatan penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan. Pada Jumat (4/2) dilakukan pemeriksaan belasan orang untuk penyidikan kasus ini.

“Hari ini kita periksa 14 saksi. Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bali, Jl. Tantular No.3054, Panjer, Denpasar Selatan, Kota Denpasar,” ucap Plt. Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, kepada Bali Post, Jumat (4/2).

Baca juga:  Izin Prodi Kedokteran Undiksha Diserahkan, Pendaftaran Calon Mahasiswa Mulai 10 Agustus

Mereka yang diperiksa ada pejabat eksekutif, DPRD hingga ajudan bupati. Lanjut Ali, mereka yang diperiksa adalah I Made Yudiana selaku mantan Kadis PU, I Made Meliani sebagai Wakil Ketua DPRD Tabanan tahun 2017-2019, I Made Puniarta selaku Direktur PT. Dayu, I Made Sujana Erawan (Mantan PLH Sekda Pemkab Karangasem), Ni Made Wasasih (Kasubid Kasda Pemkab Tabanan).

Ada juga I Ketut Suwita sebagai ajudan bupati, Ida Bagus Wiratmaja (Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan) Kabupaten Tabanan. Selain itu ada saksi I Made Sukada (Kepala Badan Keuangan Daerah Kab. Tabanan tahun 2016-2017), I Made Sunerta Yasa (Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Tabanan tahun 2017). Nama saksi lainnya, kata jubir KPK RI ini, ada I Putu Eka Putra Cahyadi (Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan Tahun 2016 dan Anggota Banggar DPRD Kabupaten Tabanan Tahun 2014). Ada juga saksi I Dewa Ayu Budiartni (Kepala Dinas Perpustakaan Dan Arsip), saksi Ni Made Maharini (Direktris CV Panugrah), I Nyoman Ely Krisnawati (Direktris CV Kerang Mutiara Utama) dan I Nyoman Yupi Astika (Direktur CV. Nitra Sakti).

Baca juga:  Cegah Kecurangan, BPJS Kesehatan Gandeng KPK dan Kemenkes

“Saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti. Kami pastikan setelah penyidikan cukup, kami akan sampaikan kontruksi utuh perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN