MANGUPURA, BALIPOST.com – Satgas COVID-19 Badung memutuskan untuk meniadakan pawai ogoh-ogoh di wilayah yang masuk dalam zona merah COVID-19. Arak-arakan ogoh-ogoh hanya dibolehkan di wilayah yang tergolong zona hijau COVID-19.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Badung, I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra, Jumat (4/2), mengatakan, kebijakan tak menggelar pawai ogoh-ogoh di zona merah menyusul kasus positif COVID-19 di angka 400 orang lebih per hari. “Kasus positif memang mengalami lonjakan. Bahkan, pembelajaran tatap muka ditiadakan. Jadi sementara kita pakai zona dulu, kalau zona merah berarti ditiadakan itu (pawai ogoh-ogoh -red),” tegasnya.
Ia mengaku sudah rapat dengan instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan dan yang lainnya dalam menentukan zona risiko. Masyarakat diharapkan memaklumi mengingat kasus COVID-19 di Badung meningkat. “Jadi tadi saya melakukan rapat, yang melaksanakan pawai akan di data dulu oleh camat bersama Dinas Kebudayaan. Untuk zona juga kembali dicek oleh Dinas Kesehatan Badung,” jelasnya
Dikatakan, Dinas Kesehatan akan terus meng-update zona di wilayah. Jika tidak ada perubahan dari provinsi akan diinfokan kepada pihak desa yang melaksanakan pawai. “Namun daerahnya zona merah tetap tidak akan diizinkan. Begitu sebaliknya jika zona hijau pasti akan diberikan dengan beberapa syarat yang ditentukan, seperti wajib melakukan Rapid Antigen,” jelasnya.
Kasus COVID-19 di Badung bertambah 435 orang per 4 Februari. Total kasus menjadi 22.769 orang. Sebanyak 1.852 orang sedang menjalani perawatan, baik di RS rujukan, isolasi mandiri, dan isolasi terpusat. (Parwata/balipost)