Pekerja melintas di area Terminal Internasional yang lengang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (2/2/2022). (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah sudah mengizinkan wisatawan mancanegara (wisman) datang ke Indonesia melalui dua pintu masuk, yaitu Bali dan Kepulauan Riau. Pertanggungan asuransi yang dimiliki wisman sebagai salah satu persyaratan berlibur ke Bali maupun Kepri juga sudah disesuaikan. Hal ini ditegaskan Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Amran Aris.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Amran juga mengatakan turis asing dengan visa kunjungan wisata B211A yang datang ke Bali dan Kepri diperbolehkan mengunjungi daerah lain dan pulang ke negaranya dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di daerah tersebut. “Orang asing yang datang dengan visa wisata, keluarnya tidak harus melalui Bali, bisa melalui daerah lain, contohnya mau sekalian mampir ke Labuan Bajo,” kata Amran dalam siaran persnya pada kegiatan sosialisasi dan diseminasi e-visa kunjungan wisata di Bali yang diterima di Denpasar, Sabtu (5/2).

Baca juga:  Terus Bersinergi, Lanjutkan 44 Tonggak Peradaban Bali

Amran menjelaskan bahwa mekanisme penerbitan visa untuk wisata merupakan kesepakatan dari semua pihak. Pada dasarnya, Ditjen Imigrasi mengikuti Peraturan Menkumham No. 34 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 4 Tahun 2022. “Dalam hal asuransi kesehatan, contohnya, berdasarkan kesepakatan kementerian dan lembaga terkait maka WNA diminta memiliki asuransi kesehatan, mempertimbangkan risiko
yang ada,” kata Amran.

Dari hasil evaluasi, besarnya nilai pertanggungan asuransi kesehatan menjadi salah satu hambatan bagi calon turis asing yang akan melancong ke Bali. Oleh karena itu, nilai pertanggungan asuransi kesehatan pun disesuaikan, dari senilai 100.000 dolar AS menjadi 25.000 dolar AS.

Dikatakannya, perlu adanya bukti asuransi kesehatan untuk dipersiapkan ketika WNA tiba di Bali agar dapat ditunjukkan saat pemeriksaan dokumen. Sementara itu, terkait visa kunjungan wisata yang diterima WNA dan penjamin akan memiliki durasi tinggal selama 60 hari di Indonesia dan bisa diperpanjang hingga paling lama totalnya enam bulan berada di Indonesia.

Baca juga:  Pimpinan DPRD Jembrana Harapkan Momen Idul Fitri untuk Saling Memaafkan

“Misalnya turis asing berkunjung ke daerah lain, maka dapat diperpanjang dengan mengajukan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di kantor imigrasi
setempat,” ucapnya.

Sedangkan untuk penggunaan e-Visa Dalam kurun waktu 15 Oktober 2021 – 28 Januari 2022 tercatat total 273 Electronic Visa (e-Visa) Kunjungan Wisata diterbitkan kepada subjek Orang Asing untuk dapat berwisata ke Bali dan Kepulauan Riau.

Adapun jumlah pelancong terbanyak datang dari India sejumlah 47 orang, disusul Perancis 42 orang, Korea Selatan 20 orang, Spanyol 17 orang dan Swedia 16 orang.

Pihaknya menjelaskan beberapa syarat untuk mengajukan permohonan visa kunjungan wisata B211A ke Bali dan Kepri diantaranya memiliki paspor yang sah dan masih berlaku paling sedikit enam bulan, surat penjaminan dari penjamin, bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan atau deposito selama tiga bulan terakhir.

Baca juga:  SMRC: Elektabilitas Ganjar Pranowo Ungguli Prabowo Subianto

Selain itu, melampirkan bukti kepemilikan dana dapat menggunakan milik WNA atau penjamin, dengan jumlah saldo minimal setara 2.000 US Dollar, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti telah menerima vaksinasi COVID-19 dosis lengkap, surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan di Indonesia.

Syarat lainnya yaitu memiliki bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pertanggungan biaya kesehatan, atau surat pernyataan bersedia membayar biaya secara mandiri apabila terpapar COVID-19 selama berada di Indonesia. (kmb/balipost)

BAGIKAN