DENPASAR, BALIPOST.com – Terpidana I Wayan Sujena akhirnya ditangkap petugas Kejati Bali. Sujena merupakan terpidana kasus penipuan dengan modus peminjaman uang sebesar Rp 675 juta di wilayah Kabupaten Gianyar, Bali.
Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Minggu (6/2), mengatakan, Sujena yang dikenal sebagai pengusaha ini ditangkap Jumat 4 Februari 2022 malam sekitar pukul 22.05 WITA. Luga mengatakan, I Wayan Sujena merupakan terpidana dalam perkara penipuan (Pasal 378 KUHP) yang berdasarkan putusan pengadilan No. 568/Pid.B/2021/PN.Dps tanggal 9 September 2021 dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.
Namun terpidana yang tinggal di Banjar Singaperang, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Gianyar, itu belum dilakukan eksekusi. Kata Luga, Sujena telah secara patut dipanggil sejak Oktober 2021 untuk melaksanakan putusan pengadilan pada 9 September 2021.
Namun terpidana tidak dapat memenuhi panggilan dikarenakan masih melakukan terapi atas penyakit saraf kejepit yang dideritanya. Pada Januari 2022, JPU mendapatkan informasi bahwa Sujena telah sehat sehingga JPU menyampaikan surat panggilan secara patut sebanyak dua kali untuk melaksanakan putusan pidana penjara. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut.
Pada Kamis, 3 Februari 2022, JPU I Dewa Ayu Wahyuni Mesi, bersama tim yang dipimpin oleh Aspidum Kejati Bali, Subroto, melakukan pemantauan di beberapa tempat yang diduga menjadi tempat tinggal terpidana I Wayan Sujena. “Jumat, 4 Februari 2022, JPU mendapatkan informasi dari pihak kepolisian bahwa terpidana I Wayan Sujena keluar dari rumah tempat tinggalnya, dengan mengendarai sepeda motor ke arah Ubud,” jelasnya.
Dalam perjalanannya, Sujena dihentikan oleh pihak kepolisian dan setelah memastikan identitasnya, kepolisian mengamankan terpidana I Wayan Sujena ke Polsek Payangan kemudian diserahkan kepada JPU untuk dilakukan penangkapan. Sujena kemudian dibawa ke Lapas Kerobokan untuk melaksanakan putusan pidana penjara selama satu tahun.
Kasus berawal dari I Wayan Sujena secara bertahap pada tahun 2017 melakukan peminjaman uang dari korban I Putu Gde Aspartha Putra dengan jumlah keseluruhan Rp 1,5 miliar. Kemudian karena korban membutuhkan uangnya, korban I Putu Gde Aspartha Putra meminta I Wayan Sujena mengembalikan uang miliknya.
Atas permintaan korban tersebut, pada 16 Januari 2018 bertempat di Jalan Kemuda, Gang Garen No 1, Lingkungan Tegeh Kuri atau Batan Ancak Kelurahan Tonja Kecamatan Denpasar Utara, I Wayan Sujena menyerahkan tiga (lembar) cek Bank BRI dengan nilai masing-masing Rp300 juta, Rp175 juta, dan Rp200 juta kepada korban. Berlanjut pada tanggal 18 Januari 2021, korban melakukan kliring ketiga cek tersebut dan diperoleh informasi dari pihak bank bahwa rekening cek tersebut telah ditutup dan tidak ada lagi uang dalam rekening tersebut.
Akibat perbuatan I Wayan Sujena, korban I Putu Gde Aspartha Putra mengalami kerugian Rp675 juta. (Miasa/balipost)