Petugas melakukan penindakan terhadap pelanggar prokes. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bali, seperti diungkapkan Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut B. Pandjaitan dalam keterangan pers virtual setelah rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Senin (7/2), akan menjalani PPKM Level 3 dalam seminggu ke depan. Selain Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, DI Yogyakarta, dan Bandung Raya juga menjalani kenaikan level PPKM karena meningkatkan kasus dan rendahnya tracing.

Dihadapkan pada karakteristik berbeda dari Delta, lanjut Luhut, pemerintah menerapkan beberapa penyesuaian aturan level 3 dalam penanganan Omicron ini. Ia mengatakan penyesuaian kebijakan akan dititikberatkan pada lanjut usia (lansia), komorbid, dan belum divaksin.

Beberapa penyesuaian, salah satunya, untuk industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen. “Jika memiliki IOMKI (Izin Operasional Mobiitas dan Kegiatan Industri, red) minimal 75 persen karyawan sudah dosis kedua vaksinnya dan menggunakan PeduliLindungi. PeduliLindungi jangan pernah ditinggalkan,” tegasnya.

Baca juga:  Tangani COVID-19, FK Unud Turunkan Semua SDM

Untuk supermarket dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen. Pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 60 persen.

Untuk mall akan dibuka sampai pukul 21.00, maksimal 60 persen pengunjung. Bagi anak kurang dari 12 tahun diizinkan masuk mall jika sudah vaksinasi minimal dosis 1. “Tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen (kapasitas pengunjung) dan wajib bukti vaksinasi dosis anak di bawah 12 tahun,” paparnya.

Baca juga:  Usai Menjabat Bupati Gianyar, Ini Perasaan Mahayastra

Untuk warteg dan lapak jajanan dapat dibuka hingga pukul 21.00, maksimal pengunjung 60 persen. Kafe dan restoran juga dapat dibuka dengan pengunjung 60 persen dari kapasitas hingga pukul 21.00. “Untuk bioskop tetap kita buka dengan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tapi harus sudah menerima dosis pertama,” tegas Luhut.

Untuk tempat ibadah maksimal 50 persen dari kapasitasnya. Fasilitas umum dan kegiatan seni budaya juga bisa dibuka dengan keterisian 25 persen dari kapasitasnya.

Baca juga:  Dari Pemotor Tewas Terlindas Tronton hingga Tambahan Kasus Positif COVID-19 di Bali Masih Capai Puluhan

“Ini semua akan kita lihat dalam minggu ini. Kalau minggu ini bagus, minggu depan akan lebih longgar. Karena kami tidak ingin juga kita ketakutan dan ekonomi kita terganggu padahal sebenarnya tidak ada masalah,” ujar Luhut.

Intinya, lanjut Luhut, jika semua disiplin dan bahu membahu serta tidak saling menyalahkan harusnya tidak akan ada banyak masalah. “Hari ini pemerintah menyadari terdapat kepenatan, kejenuhan, dan kelelahan akibat pandemi COVID-19 ini yang dialami masyarakat. Semua warga negara yang baik tentunya harus sadar bahwa keluar dari pandemi adalah kehendak kita bersama,” tegasnya. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN