AMLAPURA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem terus berupaya mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan masker Dinas Sosial Karangasem 2020. Pada Senin (7/2), Kejari menggeledah dua tempat terkait pengadaan masker tersebut.
Kasi Intel IDG Semara Putra mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan di dua tempat terkait pengadaan masker Dinsos 2020, yakni Konveksi Duta Panda dan Addicted. Penggeledahan dilakukan, setelah adanya pentunjuk tim peneliti, untuk mencari bukti-bukti tambahan untuk membuktikan tindak pengadaan masker tersebut. “Penggeledahan pertama kita mulai pada pukul 11.00 WITA. Setelah itu penggeledahan kedua sampai pukul 13.00 WITA,” ucapnya.
Semara Putra menambahkan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti terkait proses pengadaan masker tersebut. “Untuk di Konveksi Duta Panda pihaknya menyita CPU, perangkat cetak masker manual beserta palunya, dan beberapa nota-nota pesanan terkait masker tersebut,” katanya.
Selain menyita sejumlah barang bukti di Konveksi Duta Panda, jelas Semaraputra, pihaknya juga melakukan pemeriksaan yang sama di Addicted untuk penambahan barang bukti terkait kasus itu. Dari sana, pihaknya juga memeriksa CPU komputer yang dipakai, termasuk menarik data-data yang ada sangkut pautnya dengan pengadaan masker itu. “Nanti barang bukti yang kita amankan itu, akan diseleksi atau diinventarisir mana saja yang nantinya bisa dipakai atau dipergunakan dalam pembuktian,” jelasnya.
Ia menyatakan, satu laptop yang dipergunakan untuk membuat logo atau tulisannya sedang dibawa ke Lombok NTB oleh saudaranya.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk masker yang di Konvensi Duta Panda, maskernya membeli sudah jadi di Denpasar plus dengan laser. Hanya memasang atau mencetak tulisan dan logo secara manual. Begitu juga dengan di Addicted sama hanya masang sablon tulisan dan logonya. “Jadi, secara kompetensi mereka tidak bisa membuat masker,” tandas Semaraputra. (Eka Prananda/balipost)