Satpol PP Kota Denpasar terus menggiatkan pendisiplinan prokes. (BP/Dokumen)

JAKARTA, BALIPOST.com – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menyebut kondisi perkembangan kasus COVID-19 nasional saat ini harus disikapi dengan upaya serius untuk menekan kenaikan kasus. Pemerintah Daerah diminta serius menegakkan kebijakan protokol kesehatan, terutama daerah dengan Level PPKM 3.

Menurutnya ada 2 upaya yang dapat dilakukan bersama agar situsasi saat ini dapat terkendali. “Untuk itu, menyikapi kondisi terkini terutama kasus yang masih terpusat pada daerah tertentu, utamanya di Jawa – Bali, ada 2 upaya yang dapat dilakukan bersama demi menekan laju pertambahan kasus,” kata Wiku dalam keterangan persnya, Selasa (8/2).

Yaitu pertama, pengendalian kasus pada daerah penyumbang kenaikan kasus tertinggi sebagai hotspot penularan. Dan kedua pengendalian mobilitas agar kasus pada daerah hotspot tidak meluas.

Pada upaya pertama ini, data menyebut bahwa penularan terbesar terjadi pada wilayah aglomerasi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Karenanya, Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No.9 Tahun 2022 terkait PPKM Level 1-3 di Wilayah Jawa – Bali, menginstruksikan pengetatan pada sejumlah kegiatan. Seperti, kegiatan sekolah dapat melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) sesuai Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Baca juga:  Lingkungan Desa Terunyan Dihiasi Sampah Plastik

Kegiatan pada sektor non-esensial maksimal 25 persen bekerja di kantor (WFO), dan hanya bagi yang sudah divaksin serta wajib aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Lalu, pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat di supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Kapasitas pengunjungnya 60 persen dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat dibuka dengan kapasitas 60 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Untuk tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah di masa PPKM Level 3 dengan kapasitas maksimal 50 persen dan protokol kesehatan lebih ketat sesuai ketentuan teknis dari Kementerian Agama. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Untuk resepsi pernikahan juga maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Baca juga:  Mahasiswa Asal Papua Diamankan Polisi Curi Dua HP

Pada sektor esensial, sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya, sektor perhotelan non karantina, serta kegiatan dan sektor lainnya bisa beroperasi sesuai ketentuan InMendagri. Serta untuk beberapa sektor kritikal masih bisa beroperasi 100 persen dengan protkes ketat. “Mohon disimak peraturan terkait sektor kritikal pada Inmendagri tersebut,” tegas Wiku.

Pelaku usaha dan pemilik fasilitas publik wajib memastikan penggunaan PeduliLindungi dengan benar untuk mencegah orang positif lolos. Misalkan hanya menunjukkan status dari tangkapan layar atau menggunakan status orang lain. Selain itu, fitur check in PeduliLindungi, dapat menunjukkan kapasitas pengunjung suatu tempat sehingga dapat dipantau dan dibatasi oleh pengelola bersama Satgas Fasilitas Publik 3M.

Masyarakat yang tengah berada di wilayah tersebut harus disiplin protokol kesehatan 3M dan tertib menggunakan PeduliLindungi. Serta dimohon tidak takut atau bahkan menghindari tes rapid atau PCR. Karena semakin cepat seseorang diketahui positif, justru mencegah penularan dan dapat ditangani sejak dini.

Baca juga:  Masa Tenang Tahapan Krusial, Bawaslu Awasi 5 Provinsi Masuk Kerawanan Tertinggi

Upaya kedua, pengendalian mobilitas agar kasus pada daerah hotspot tidak meluas. Terutama di wilayah aglomerasi seperti DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dapat melindungi wilayah lain agar mencegah lolosnya orang positif yang dapat menaikkan kasus di daerah lain.

Lalu, masyarakat yang bepergian harus melakukan testing rapid antigen atau PCR sebagai penentu mobilitas yang aman. Sehingga masyarakat yang bepergian memastikan dirinya tidak terinfeksi.

Untuk itu alat testing dengan akurasi tinggi menjadi penting diupayakan. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah melakukan Pemeriksaan Mutu Eksternal berupa kalibrasi dan optimasi alat dan bahan setiap 3 bulan untuk menjamin akurasi alat yang digunakan. Masyarakat juga dihimbau bijak memilih laboratorium pemeriksaan yang rutin melakukan kalibrasi dan hasilnya akurat.

Pengendalian mobilitas dari daerah hotspot ini, tidak hanya berlaku antar provinsi atau antar pulau, melainkan juga utamanya antar wilayah dalam area aglomerasi. Sehingga pengecekan kelayakan pelaku perjalanan melalui scan PeduliLindungi, serta penegakan disiplin protokol kesehatan harus diterapkan dengan ketat pada setiap moda, baik melalui pesawat, kapal, maupun berbagai transportasi darat. (kmb/balipost)

BAGIKAN