Delapan orang bersaksi dalam kasus PTSL Antugan, Jehem, Bangli. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Masyarakat mengaku merasa terbantu atas kepedulian Jro Bandesa Adat Banjar Antugan, Desa Jehem, Tembuku, Bangli, dalam mengurus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal itu diungkapkan sejumlah saksi yang dihadirkan JPU dari Kejari Bangli, dalam kasus dugaan korupsi PTSL dengan terdakwa I Wayan Sudirga, Jro Bandesa Pakraman Antugan, Jehem, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (8/2).

Walau dalam sosialisasi masyarakat mendengar bahwa program PTSL tidak dipungut biaya, namun saksi masyarakat di hadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti mengaku ada yang diminta Rp 500 ribu, Rp 500 ribu dan Rp 300 ribu per sertifikat oleh terdakwa. Kata saksi, Jro Bandesa mengaku itu uang jalan.

Baca juga:  Pangdam Cek Kesiapan Pamtas RI-RDTL

Dan uang itu dikembalikkan setelah perkara ini mencuat dan dibidik kejaksaan. Saksi ada yang mengaku tidak terpaksa, malah saksi merasa terbantu oleh terdakwa. Dalam pikiran saksi, bahwa mengurus sertifikat itu susah. Sehingga saksi ada yang ikhlas.

JPU dalam sidang yang terbuka untuk umum, selain menghadirkan tiga orang saksi masyarakat, juga menghadirkan sejumlah saksi. Mereka ada yang menjabat Kepala Desa Jehem (mantan) dan Kabag Hukum (mantan) Setda Bangli. Mereka adalah IB Made Rencana, Nasrudin, Nengah Sugiarta, I Ketut Ngantri, Ida Ayu Putu Wiri, I Wayan Sentana, Ketut Kayana, Nyoman Gumanti.

Baca juga:  Dugaan Korupsi BUMDes Toyapakeh, Kerugian Rp 1,5 Miliar

Dalam sidang itu, mantan Kades Jehem, IB Rencana, saat ditanya soal adanya Perbup Bupati soal biaya maksimal Rp 150 ribu dalam PTSL mengaku tidak mengetahui. Sepengetahuannya, program PTSL itu gratis. Kecuali biaya patok dan materai. Saat dia menjabat Kepala Desa Jehem, diakui adanya sosialisasi.

Isinya, kata IB Rencana, masyarakat yang mempunyai bidang tanah yang belun bersertifikat, bisa didaftarkan lewat PTSL. Dan itu gratis alias tidak dipungut biaya.

Baca juga:  Rusak Berat, Perbaikan Jalan di Batumadeg Secara Swadaya

Namun yang tidak ditanggung adalah patok dan materai. Kades mengaku tidak mengetahui adanya Jro Bandesa Adat minta dana Rp 500 ribu untuk satu sertifikat. Hal senada disampaikan saksi lain, Wayan Sentana, yakni bahwa PTSL itu gratis dan tidak ditanggung biaya patok dan materai. (Miasa/balipost)

BAGIKAN