Ilustrasi. (BP/kmb)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pengungkapan fasilitas yang tak patuh menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai dilakukan Kementerian Kesehatan. Sepuluh besar atau ‘Top 10’ pusat perbelanjaan mall hingga restoran yang dianggap tidak patuh selama kurun 23 Januari hingga 6 Februari 2022 berada di berbagai provinsi, salah satunya Bali.

Dari data Kemenkes itu, terdapat pusat perbelanjaan di Jembrana, hotel di Buleleng, restoran di Tabanan, dan destinasi di Jembrana yang masuk ke daftar itu. Pelaku usaha dan pengunjung dianggap tak mematuhi penggunaan aplikasi.

“Laporan ini berdasarkan data monitoring yang dihimpun Kemenkes dari aktivitas penggunaan aplikasi PeduliLindungi di mall, hotel, restoran dan tempat wisata,” kata Juru Bicara Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi, dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis.

Baca juga:  Mohon Kemenangan untuk Teluk Benoa, ForBALI Lakukan "Nyegara Gunung" di Goa Lawah

Dalam laporan tersebut, Kemenkes mengumumkan sepuluh besar fasilitas publik dalam skala nasional dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi rata-rata satu pengunjung per hari dalam kurun dua pekan.

Mall tersebut adalah Linggajati Plaza Jombang, Ramayana Cimone Tangerang, Bata CBD Ciledug Tangerang, Matahari Pekalongan, Daya Grand Square Makassar, Artha Sedana Negara Jembrana, Ramayana Bungur Asih Sidoarjo, Cileungsi Trande Center Bogor, Plaza Festival Jakarta Selatan dan Transmart Kiara Condong Bandung.

Sementara pada 10 fasilitas hotel yang menunjukkan okupansi rata-rata satu tamu pada penggunaan PeduliLindungi adalah Zoom Hotel Surabaya, Viva Hotel Kediri, Zodiak Kebon Jati Bandung, Whiz Residence Surabaya, Zest Airport Tangerang, Widitya In Yogyakarta, Zen Resort Buleleng Bali, Votel Grand Hotel Tulung Agung, Wisma Suryokencono Semarang, Wisma Bahari Parapat Simalungun.

Baca juga:  Enam Pendeta Asal Jepang Gelar Doa Untuk Gunung Agung

Pengguna PeduliLindungi yang juga berkisar satu pengunjung dalam kurun yang sama juga dilaporkan dari pengelola restoran di antaranya Zenbu Deli Park Mal Medan, Yeh Gangga Beach Club Tabanan, Zenbu Central Park Mal Jakarta, Yoshinoya Botani Square Bogor, Yummy Belitung, Yoshinoya Mall Olympic Garden Malang, Yumeya Jakarta Selatan, Tema Kitchen Restaurant Badung, Yoshinoya Wisma KEIAI Jakarta Pusat, Yoshinoya Plaza Festival Jakarta Selatan.

Sementara situasi yang sama juga dilaporkan dari destinasi wisata. Sepuluh besarnya adalah Wukirsari Bantul, Wisata Agrojolong Pati, Trita dan Kuliner Jahe Klenting Ngawi, Bukit Baros Sukabumi, Pemandian Bektiharjo Tuban, Bumi Ganjaran Lamongan, Kolam Rekreasi Diodberawah Jembrana, Alam Curug Badak Batu Hanoman Tasik, Negeri Dongeng Blitar, Bungur Pertanian Terpadu Karangrejo Tulung Agung.

Baca juga:  Indonesia Alami Penambahan Tertinggi, Hampir Seribu Kasus Baru Positif COVID-19

Siti Nadia mengatakan laporan tersebut menunjukkan indikasi ketidakpatuhan pengelola maupun pengunjung dalam pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi. Padahal ini merupakan aplikasi pelacak COVID-19 yang digunakan secara resmi untuk pelacakan kontak digital di Indonesia.

“Rata-rata okupansi mall berkisar 300 ribu hingga 500 ribu pengguna aplikasi dalam dua pekan, hotel 7 ribu hingga 13 ribu orang, restoran 6 ribu hingga 14 ribu orang dan tempat wisata 12 ribu hingga 87 ribu orang,” katanya.

Kemenkes juga telah memberikan teguran terhadap pelaku usaha yang dinilai tidak patuh pada pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi. Sebab berpotensi besar memicu klaster penularan COVID-19. (kmb/balipost)

BAGIKAN