Penutupan Lapangan Alit Saputra, Desa Dajan Peken, Tabanan dan Taman Kota Tabanan dilakukan petugas Satpol PP Tabanan, Kamis (10/2) dengan memasang road barrier. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Kasus COVID-19 di Kabupaten Tabanan dalam dua hari terakhir naik signifikan sampai dengan tiga digit. Data Satgas Penanganan COVID-19 Bali per 9 Februari, jumlah kasus harian di Tabanan mencapai 220 orang.

Untuk menekan penyebaran kasus, Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tabanan pun mengambil tindakan menutup sementara sejumlah fasilitas umum khususnya lapangan. Penutupan Lapangan Alit Saputra, Desa Dajan Peken, Tabanan dan Taman Kota Tabanan dilakukan petugas Satpol PP Tabanan, Kamis (10/2) dengan memasang road barrier. Sejumlah warga yang masih dengan aktivitasnya di lapangan diberikan pembinaan dan himbauan sebagai upaya mencegah penyebaran kasus COVID-19, khususnya di Tabanan.

Baca juga:  Hindari Ledakan Kasus COVID-19, Tabanan Ikuti PPKM Darurat

Penutupan fasilitas publik atau lapangan merupakan arahan dari Bapak Bupati Tabanan melalui SE nomor 517/01/Satgas/2022 untuk menekan penyebaran COVID-19 di Tabanan. Berdasarkan arahan tersebut selain Pembelajaran Tatap Muka (PTM) kembali daring, fasilitas publik juga ditutup untuk sementara.

“Target kita hari ini yakni Lapangan Alit Saputra atau Dangin Carik dan Taman Kota, ke depannya akan koordinasi lagi tempat mana yang ditutup, dan ini untuk melaksanakan SE Bupati Tabanan, mengingat status Bali termasuk Tabanan yakni PPKM level 3,” terang Kepala Satpol PP Tabanan, I Gede Sukanada.

Baca juga:  Tabanan Masih Tambah Kasus COVID-19, Guru hingga Ibu Hamil

Terkait dengan penutupan sementara lapangan/lapangan umum ini, lanjut kata Sukanada, akan tetap dilakukan pengawasan oleh tim Satgas agar tidak ada warga yang melanggar. “Tiap hari tim kami rutin melakukan patroli untuk pengawasan protokol kesehatan di masyarakat. Jika ada kedapatan yang melanggar tentu akan kita lakukan pembinaan termasuk juga sanksi. Hanya saja kita lebih kedepankan pembinaan secara persuasif terlebih dulu. Masyarakat juga harus paham pentingnya patuh terhadap prokes dan jangan kendor ataupun abai, karena tingkat penyebaran covid saat ini cukup cepat,” sarannya.

Baca juga:  Sama, Jumlah Kasus Baru dan Tambahan Pasien COVID-19 Sembuh di Tabanan

Mantan Kepala Dinas Pariwisata inipun mengakui selama penegakan Perbub no 44 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Tabanan masih saja ditemukan pelanggar meski jumlahnya sedikit. Seperti pada Rabu (9/2) malam ditemukan 5 orang pelanggar di wilayah Tabanan dan Kamis (10/2) pagi ditemukan 2 orang pelanggar di wilayah Marga. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN