Galian C - Petugas Satpol PP Karangasem kesulitan menertibkan galian c ilegal atau tak berijin karena kewenangan pengurusan ijin ada di Pemerintah Pusat. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Sekarang ini pengurusan izin Galian C kewenangannya ada di pemerintah pusat. Atas kondisi itu, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kesulitan menertibkan pengusaha ilegal atau tak mengantongi izin penambangan.

Kepala Satpol PP Karangasem, I Ketut Arta Sedana, Jumat (11/2) mengungkapkan, kalau sebelum tahun 2017, kewenangan untuk pengurusan izin Galian C masih ada di pemerintah Kabupaten Karangasem. Dan pada tahun 2017, kebijakan pengurusan izin diambil alih oleh pemerintah Provinsi Bali. Dan pada tahun 2020, untuk izin Galian C ada di pemerintah pusat.

Baca juga:  Pusat Vaksinasi COVID-19 di Bali Dilengkapi "Drive-Thru" Ditinjau Menparekraf

Menurut, Arta Sedana, dengan diambil alihnya pengurusan izin galian ke pemerintah pusat, maka pihaknya menjadi kesulitan untuk menertibkan usaha Galian C ilegal atau tak berizin. Kata dia, saat ini kurang lebih ada sekitar 44 usaha Galian C yang tak berizin yang tersebar di Rendang, Selat, Bebandem, dan Kubu.

“Kita tak memiliki kewenangan untuk menertibkan Galian C yang ilegal ini, karena pengurusan izin sekarang ada di pusat. Kita hanya bisa memantau saja, tidak bisa bertindak. Itulah yang membuat kita serba sulit, mau menertibkan tidak bisa. Di satu sisi bila tak ditertibkan, mereka tak memiliki izin penambangan,” katanya.

Baca juga:  Badung Bentuk Satpol PP Pariwisata

Dia menjelaskan, bila ditertibkan dari sisi kerusakan lingkungan, maka itu seharusnya pihak kepolisian yang menertibkan atau menindak karena kewanangannya ada di sana. “Pihak berwenang yang memiliki ranah itu,” tandas Arta Sedana. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN