A.A. Ngurah Jayalantara. (BP/Mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sebanyak lima orang tahanan hakim atau dengan status A-3 (tahanan yang akan menjalani proses persidangan) terpapar COVID-19. Ini ditemukan setelah mereka menjalani rapid tes antigen di Klinik Mapolres Buleleng, Jumat (11/2).

Uji sampelnya dinyatakan reaktif COVID-19. Para tahanan akan menjalani test swab PCR untuk memastikan apakah dinyatakan positif terpapar Corona atau tidak.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen sekaligus Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng A.A Ngurah Jayalantara seizin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Gede Putu Astawa membenarkan lima orang tahanan A-3 tersebut terindikasi terpapar Corona. Sebanyak 12 tahanan dengan status A-3 ini sebelumnya dititipkan di rumah tahanan (rutan) beberapa Mapolsek dan Mapolres Buleleng.

Baca juga:  Presiden akan Resmikan Fasilitas Kawasan Suci Besakih, Gubernur Koster Siapkan Penyambutan Meriah

Para tahanan ini kemudian akan menjalani masa persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Karena proses hukumnya menginjak pada persidangan, mereka harus dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Singaraja.

Sebelum dipindahkan ke lapas, para tahanan diwajibkan menjalani pemeriksaan di Klinik Mapolres Buleleng. “Tentu akan ada langkah penanganan lanjutan yang kami lakukan bekerja sama dengan pihak Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Buleleng,” tegasnya. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Kemarau Diprediksi hingga November, Distribusi Air Bersih Dioptimalkan
BAGIKAN