GIANYAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster meresmikan dan menjadi saksi diserahterimakannya bangunan Pasar Seni Sukawati Blok C dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI kepada Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, Jumat (11/2). Peresmian Pasar Seni Sukawati Blok C dihadiri secara virtual oleh Kementerian PUPR, dan dihadiri secara langsung oleh Perwakilan DPRD Bali, Ketua DPRD Gianyar, I Wayan Tagel Winarta, Ketua Dekranasda Kabupaten Gianyar, Ny. Surya Adnyani Mahayastra, hingga Perbekel dan Bendesa Adat di Kecamatan Sukawati dengan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 yang ketat.
Pada kesempatan ini, Gubernur Koster mengucapkan terimakasih kepada Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo yang telah luar biasa memberikan perhatian untuk Bali, termasuk memberikan bantuan APBN, sehingga Pasar Seni Sukawati dapat berdiri dengan megah. Ucapan terimakasih juga disampaikan langsung kepada Presiden Republik Indonesia ke-5, Prof. Dr. (HC) Hj. Megawati Soekarnoputri, karena telah menginisiasi ide pembangunan Pasar Seni Sukawati ini.
Untuk itu, Gubernur Koster mengajak Bupati Gianyar bersama para pedagang untuk mensyukuri atas diresmikannya Pasar Seni Sukawati Blok A, B, dan C. Sebab, dalam sejarah Pemerintahan Provinsi Bali, baru pertamakali pasar yang menjual beragam produk oleh-oleh khas Bali tersebut dibangun dengan mendapatkan prioritas APBN di era kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster.
Pembangunan Pasar Seni Sukawati Blok C yang sangat bagus dan ramah lingkungan (hijau, terdapat pencahayaan, dan ada sirkulasi udara) ini, diharapkan agar betul-betul difungsikan untuk melaksanakan kebijakan dalam visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno: Berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan yang dituangkan dalam; 1) Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber; 2) Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai; 3) Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali; 4) Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali; 5) Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali; 6) Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali; dan 7) Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali.
“Manajemen pasar ini harus profesional, dan yang menjadi perhatian serius di dalamnya ialah masalah sampah. Saya minta sampahnya harus terkelola dengan berbasis sumber, jangan ada tas kresek, sedotan plastik, minuman kemasan dari plastik, dan jangan ada styrofoam,” tandas Gubernur Bali jebolan ITB ini.
Oleh karena itu, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini meminta Bupati Gianyar dengan jajarannya untuk mengajak para pedagang tertib menjaga kebersihan, serta setiap Hari Selasa pedagang diajak menggunakan busana berbahan Kain Tenun Endek Bali, dan setiap Hari Kamis menggunakan busana Adat Bali.
Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini kemudian menekankan agar dilaksanakannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. “Saya mengajak Bupati Gianyar, Ketua Dekranasda Kabupaten Gianyar, dan para pedagang untuk bersama-sama melaksanakan pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali, alasannya supaya pasar ini dapat menjadi pusat pengembangan dan memajukan ekonomi rakyat di Gianyar,” ujarnya.
Gubernur Koster juga meminta agar Pasar Seni Sukawati diisi dengan produk-produk lokal Bali yang bersumber dari hasil pertanian hingga kerajinan di Kabupaten Gianyar. Sehingga petani dan masyarakat merasakan manfaatnya.
Apabila kekurangan, dipersilahkan diisi dengan produk lokal Bali dari Kabupaten/Kota lainnya di Bali, seperti beras Bali, salak Bali, ayam Bali, sapi Bali, manggis Bali, jeruk Bali, kopi Bali, arak Bali, hingga garam Bali dan produk lokal Bali.
Gubernur Koster menegaskan produk lokal Bali yang luar biasa ini harus dimanfaatkan, supaya sentra-sentra yang ada di Bali hidup, dan menjadi pasarnya di Pasar Sukawati. “Pasar ini harus membangkitkan petani, nelayan, perajin, pelaku IKM/UMKM di Bali. Jangan lupa, kita di Bali jumlah penduduknya hanya 4,3 juta orang. Kalau 4,3 juta orang ini tidak kita maksimalkan menggunakan produk lokal Bali, lantas siapa yang akan kita suruh. Jadi inilah tujuan adanya Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018 untuk menumbuhkan ekonomi lokal Bali, yang mampu memberikan kesejahteraan kepada krama Bali sesuai dengan wejangan para leluhur/tetua Bali yang tertuang dalam Bhisama Batur Kalawasan l: Kita hidup di Bali, harus saling menghidupi, urip yang menguripi,” jelasnya yang disambut tepuk tangan.
Sebelumnya tercatat, mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini telah meresmikan Pasar Seni Sukawati Blok A dan Blok B pada, Rabu (Buda Paing Landep) 10 Pebruari 2021, dan meresmikan Pasar Rakyat Gianyar pada rahina Purnama Kapitu, Sabtu (Saniscara Pon, Pahang) 18 Desember 2021.
Sementara itu, Bupati Gianyar, I Made Mahayastra mengungkapkan bahwa Pasar Seni Sukawati Blok A dan B merupakan perjuangan Gubernur Koster ketika masih menjabat sebagai Anggota DPR – RI. Sementara Pasar Seni Sukawati Blok C yang diserahterimakan ini, juga merupakan perjuangan Gubernur Koster, pasca Pemilu 2019 yang lalu. “Tiga hari setelah Pemilu waktu itu (tahun 2019-red), saya dihubungi sama bapak gubernur untuk ikut menghadap bapak presiden. Saat itu saya mengajukan Pasar Sukawati ini agar mendapatkan bantuan renovasi, akhirnya diterima oleh bapak menteri PUPR dihadapan bapak presiden, dan hasilnya seperti yang sudah selesai hari ini, sangat megah sekali,” tutupnya. (kmb/balipost)