Suasana persidangan kasus yang membelit mantan Sekda Buleleng, Ir. Dewa Ketut Puspaka di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (11/2). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menjadi Plt. Bupati Buleleng selama tiga bulan, membuat Ir. I Made Gunaja, bersaksi di Pengadilan Tipikor Denpasar. Mantan Plt. Bupati Buleleng pada 2017 itu dimintai keterangan atas kasus yang membelit mantan Sekda Buleleng, Ir. Dewa Ketut Puspaka di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (11/2).

Tidak hanya Plt. Bupati, JPU Otong Hendra Rahayu dkk., juga menghadirkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat utama di Buleleng. Yakni, I P Anadi Putra, IB Made Parwata (Kepala Penanam Modal dan Perizinan Provinsi Bali), I Made Budi Setiawan (dianggap saksi di luar BAP, pensiunan bagian Layanan dan Pengadaan Setda Buleleng), I Gede Sandhiyasa (Kepala Perizinan Singaraja), I Gede Sugiarta Widiada (Badan Keuangan dan Pendapatan Kabupaten Buleleng), Desak Putu Rupadi (pensiunan, Bagian Perekonomian dan Pembangunan Kab. Buleleng), Nyoman Agus Jaya Sumpena (Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa), dan I Putu Karuna (Kepala Inspektorat).

Baca juga:  Sejak Dibuka, Ini Yang Dilakukan Polres Bangli di Pasar Kidul

Gunaja di depan persidangan pimpinan hakim Heriyanti dengan hakim anggota Konny Hartanto dan Nelson, mengaku mendengar ada rencana pembangunan Bandara Internasional Bali Utara (BIBU) dari media. Sebagai Plt. Bupati Buleleng, dia pernah minta ke Sekda Puspaka untuk membuat telaah.

Hanya saja dalam pelaksanaanya tidak ada progress. Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya rapat-rapat dengan investor.

JPU dan majelis hakim kemudian menunjukkan bukti surat, yang salah satunya adalah surat permohonan dari PT BIBU. Ada rekomendasi dari Plt. Bupati Buleleng, yang isinya pada pokoknya menindaklanjuti permohonan dari PT. BIBU, Pemkab Buleleng menyetujui penlok yang disetujui di Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.

Baca juga:  2 Hari Badung Alami Lonjakan, Tapi Kabupaten Ini Masih Catatkan Warga Terbanyak Terjangkit Transmisi Lokal COVID-19

Ketua majelis hakim Heriyanti kemudian menanyakan apa dasarnya Plt. Bupati Buleleng memberikan rekomendasi? Saksi menyebut bahwa dia sudah mendapatkan penjelasan dan telaah dari Sekda (terdakwa). Termasuk laporan secara lisan. “Hanya laporan lisan, sauadara sebagai Plt. berani memberikan rekomendasi,” tanya hakim.

Saksi berkilah bahwa dia mempunyai acuan. “Ada kajian-kajian. Hasil kajian itu kami terima secara lisan. Salah satunya bahwa lokasi itu bukan kawasan hutan,” sebut saksi.

Baca juga:  KPK Identifikasi Titik Rawan Korupsi di Bali

Selain itu saksi juga membaca beberapa dokumen. Sehingga saksi menandatanganinya berdasarkan keyakinannya.

Namun, hakim juga memperlihatkan pada 2017 ada rekomendasi dari gubernur. Namun saksi mengaku tidak mengetahui soal itu.

Masih dalam persidangan, Gunaja mengatakan bahwa selama menjadi Plt, saksi tidak pernah membahas soal investor. Tidak pernah diajak rapat bersama investor, terkait pembangunan bandara.

Selama tiga bulan menjadi Plt. Bupati, Gunaja di mengaku tidak tahu kebijakan yang diambil sekda (terdakwa) terkait PT. BIBU. Saksi pejabat lainnya juga kompak mengaku tidak pernah diajak rapat soal investor dan rencana pembangunan Bandara Bali Utara. (Miasa/balipost)

BAGIKAN