MANGUPURA, BALIPOST.com – Desa Adat Kedonganan, Kecamatan Kuta, Badung, saat ini tengah fokus dalam penanganan sampah mulai dari sumbernya. Dalam penanganan
sampah ini, masing-masing rumah tangga saat ini sudah mulai melakukan pemilahan. Tentu ini juga sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber.
Sebagai upaya mendukung program pengelolaan sampah ini, Desa Adat Kedonganan secara resmi menghadirkan TPS3R Kedonganan, Ngardi Resik, Jumat (11/2). Kehadiran TPS3R ini ditandai dengan
penandatanganan prasasti yang dilakukan Bupati Badung yang diwakili staf ahli Bidang Hukum dan Politik Pemkab Badung.
Bandesa Adat Kedonganan, Dr. I Wayan Mertha, S.E.,
M.Si., mengatakan, keberadaan TPS3R ini merupakan salah satu implementasi dari keputusan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. TPS3R yang berdiri di atas lahan seluas 24 are milik Desa Adat Kedonganan, nantinya akan menjadi ujung dari sebuah proses.
Tentunya untuk pengelolaan sampah akan dimulai dari rumah tangga yang total ada sebanyak1.300 Kepala Keluarga. “Kami membuat program, di
mana di setiap rumah tangga atau penghasil limbah atau sampah dilakukan pemilahan sampah organik dan anorganik serta residu. Untuk saat ini, progress-nya sudah mencapai 60-65 persen masyarakat Kedonganan telah mulai menerapkan pemilahan sampah,” kata Bandesa Wayan Mertha.
Setelah sampah dipilah dari rumah tangga, berikutnya untuk pengangkutan juga akan dipilah sesuai dengan jenis sampah. Yang mana, untuk sampah organik akan diangkut oleh kendaraan khusus mengangkut
sampah organik. Pengangkutan sampah organik ini, akan dilakukan setiap hari, walaupun diakuinya dalam kondisi seperti sekarang ini, hal itu belum bisa
maksimal dilakukan, karena keterbatasan sarana dan prasarana.
Kemudian untuk sampah anorganik, akan diangkut setiap 2-3 hari sekali, yang langsung dibawa menuju TPS3R. Setelah tiba di TPS3R, proses berikutnya dilakukan, pengolahan, untuk sampah organik, akan dicacah dan akan dijadikan pupuk.
Sementara, untuk sampah anorganik, akan kembali dipilah, yang nantinya akan dijual kembali. “Kemudian, untuk residunya akan ditangani pihak DLHK Badung,
yang setiap hari mengirimkan kendaraan ke TPS3R tersebut untuk mengangkut sisa residu,” bebernya.
Sementara itu, A.A. Raka Sukadana selaku Staf Ahli
bidang Hukum dan Politik Pemkab Badung, mewakili
pemerintah Kabupaten Badung, pihaknya mengapresiasi luar biasa langkah yang diambil
Desa Adat Kedonganan. Menurutnya, keberadaan sampah, kalau tidak dikelola dengan baik, tentu akan menimbulkan berbagai dampak. Seperti di
antaranya, penyakit, maupun estetika wilayah akan terganggu.
Bahkan Bali, khususnya Badung, merupakan daerah
tujuan wisata, tentu ini harus dikelola dengan baik.
Dengan hadirnya TPS3R ini, tentu akan menjadi ikon
baru dan menjadi percontohan.
Bahkan nantinya sampah ini, juga bisa menjadi berkah dan sampah ini juga bisa bernilai ekonomis. “Kita bersih, sampah terkelola dengan baik dan juga
bisa menghasilkan uang untuk kesejahteraan, khususnya warga sekitar. Mudah-mudahan apa yang menjadi program dari Desa Adat Kedonganan juga
sejalan dengan apa yang telah diprogramkan di Kabupaten Badung,” harapnya. (Yudi Karnaedi/balipost)