Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penguatan kearifan lokal Bali kembali diimplementasikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster melalui Instruksi Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2022 tentang Perayaan Rahina Tumpek Wayang dengan Upacara Jagat Kerthi. Hal ini bertujuan untuk melaksanakan nilai-nilai adi luhung Sad Kerthi, sehingga diperlukan tata-titi kehidupan masyarakat Bali yang menyatu dan menjaga keseimbangan dan keharmonisan antara alam Bali, manusia/krama Bali, dan kebudayaan Bali yang meliputi adat-istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal secara niskala dan sekala.

Oleh karena itu, Gubernur Koster menginstruksikan kepada pimpinan lembaga vertikal di Bali, pimpinan organisasi kemasyarakatan dan swasta se-Bali, beserta seluruh masyarakat Bali, untuk melaksanakan perayaan Rahina Tumpek Wayang dengan Upacara Jagat Kerthi pada Sabtu (Saniscara Kliwon Wayang), 5 Maret 2022 mendatang.

Baca juga:  Mendagri Terbitkan Instruksi, Kepala Daerah yang Melanggar Bisa Diberhentikan

Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini berharap, nilai-nilai adiluhung sad kerthi perlu dipahami, dihayati, diterapkan, dan dilaksanakan secara menyeluruh konsisten berkelanjutan dengan tertib disiplin dan penuh rasa tanggungjawab oleh seluruh masyarakat Bali sesuai dengan upaya mewujudkan visi pembangunan daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.

Oleh karena itu, Gubernur Koster menginstruksikan kepada seluruh Bupati/Walikota dan pemangku masyarakat di Bali untuk melaksanakan perayaan Rahina Tumpek Wayang dengan upacara jagat kerthi sebagai pelaksanaan tata-titi kehidupan masyarakat Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal sakerti dalam era baru. Selain itu, Gubernur Koster juga mendorong semua pihak bersinergi secara gotong-royong melaksanakan nilai-nilai adiluhung Jagat Kerthi sesuai tata-titi kehidupan masyarakat Bali.

“Instruksi ini harus dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab sebagai pelaksanaan visi Pembangunan Daerah Nangun Sat kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru,” tegas Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini dalam jumpa pers di Gedung Gajah, Jayasabha Denpasar, Sabtu (12/2) sore.

Baca juga:  Provinsi Daerah Istimewa Bali?

Pelaksanaan Tata-titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru dengan rangkaian kegiatannya, secara sekala digelar di beberapa tempat yang dipusatkan di Lapangan Puputan Margarana Renon, Denpasar, yakni meliputi Konvoi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Launching/Ground BreakingPembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap di Jalan Tol Bali Mandara/Monumen Bajra Sandi.

Gubernur Koster juga menyampaikan penegasan himbauan terhadap pembatasan penggunaan plastik sekali pakai (tas kresek, pipet, dan styrofoam), pengelolaan sampah berbasis sumber, pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap, penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kemudian digelar pameran hasil pertanian organik, penyerahan wayang untuk Pengempon Pura Agung Besakih serta pementasan wayang lemah.

Baca juga:  Karyawan Perusahaan Furniture Tewas Gantung Diri

Selain ditujukan kepada bupati/walikota se-Bali, instruksi yang mulai berlaku Sabtu, 12 Pebruari 2022 ini juga ditujukan kepada pimpinan lembaga vertikal di Bali, Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Bendesa Madya MDA kota/kabupaten se-Bali, Bendesa Alitan MDA kecamatan se-Bali, dan perbekel/lurah se-Bali. Instruksi ini juga ditujukan kepada bandesa adat atau sebutan lain se-Bali, pimpinan organisasi kemasyarakatan dan swasta se-Bali serta seluruh masyarakat Bali.

Semuanya diminta untuk melaksanakan Tumpek Wayang dengan upacara jagat kerthi sebagai pelaksanaan tata titi kehidupan masyaralat Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal sad kerthi dalam Bali Era Baru. (kmb/balipost)

BAGIKAN