Warga mendapatkan vaksinasi COVID-19 di salah satu sentra vaksinasi di Jakarta, Senin (28/6/2021). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Surat Edaran Kemenkes RI Nomor SR.02.06/11/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi COVID-19 bagi Sasaran Drop Out yang dirilis per 13 Februari 2022. Dalam surat itu, masyarakat diharuskan mengulang proses vaksinasi jika belum mendapatkan dosis kedua vaksin COVID-19 lebih dari enam bulan.

“Artinya, walaupun dia sudah menerima dosis satu, tapi tidak menerima dosis dua lebih dari enam bulan, maka harus diulang lagi dari suntikan dosis pertama dan dilanjutkan ke dosis kedua,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi, dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (15/2).

Baca juga:  Lima Provinsi Ini Jadi Tujuan Mudik Terbanyak, Baru Dua Capai Target Vaksinasi Booster 30 Persen

Nadia mengatakan sasaran drop out yang dimaksud adalah masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua lebih dari enam bulan sejak suntikan dosis pertama. “Ketentuan itu diperlukan sebagai upaya untuk segera melengkapi vaksinasi primer bagi sasaran drop out,” katanya.

Nadia yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dirjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI itu mengatakan bagi sasaran yang mengalami drop out dalam rentang waktu kurang dari enam bulan dapat diberikan vaksin kedua, dengan platform yang berbeda, sesuai ketersediaan di masing-masing daerah.

Baca juga:  Hari Ini, Kabupaten Ini Terbanyak Sumbang Korban Jiwa COVID-19

Ketentuan lainnya dalam aturan tersebut mengarahkan agar masyarakat drop out dapat menggunakan vaksin dengan platform berbeda yang tersedia untuk melengkapi dosis keduanya, dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa kedaluwarsa terdekat.

“Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka sasaran yang drop out dapat menggunakan vaksin dengan platform berbeda,” katanya.

Ia mengatakan seluruh ketentuan itu dimaksudkan untuk memberikan perlindungan yang optimal kepada masyarakat dari potensi terburuk infeksi SARS-CoV-2 penyebab COVID-19, melalui pemberian dosis lengkap, baik dosis primer maupun dosis penguat, minimal enam bulan setelah dosis primer.

Baca juga:  Tersangka Penyuap Mantan Basarnas Segera Disidangkan KPK

Berdasarkan laporan per tanggal 12 Februari 2022, vaksinasi COVID-19 dosis pertama telah diberikan pada sekitar 188.168.168 orang, namun untuk dosis kedua baru sekitar 135.537.713. “Untuk itu diperlukan upaya untuk segera melengkapi vaksinasi primer bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua,” katanya.

Nadia menambahkan pengulangan vaksinasi bagi sasaran drop out telah sesuai dengan rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) per 11 Februari 2022. (kmb/balipost)

BAGIKAN